Selasa, 24 Oktober 2017

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuh Suratman

Baca Juga

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti yang digunakan oleh para tersangka untuk menghabisi nyawa korban (Suratman), Selasa (24/10/2017).

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Setelah mengamankan 12 preman kampung terduga pelaku pengeroyokan terhadap Suratman yang berujung dengan kematian Suratman, Polisi menetapkan 3 dari 12 preman kampung sebagai tersangka tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Suratman (33) asal Dusun Jedong Wetan RT. 018 RW. 002 Desa Watonmas Jedong Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, yang jazadnya ditemukan mengambang di sungai dangkal yang berada dikawasan Desa Sekar Gadung Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto. Sementara 9  lainnya tak terbukti sebagai penganiaya Suratman yang sehari-harinya bekerja di pabrik baja yang ada dikawasan Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menerangkan, bahwa ke-12 preman kampung itu diamankan dari rumah mereka masing-masing pada Senin (23/10/2017) sekitar pukul 04.30 WIB. "Dari 12 orang yang kami amankan, setelah kami selidiki, yang kami tetapkan tersangka hanya 3 orang. Lainnya sebagai saksi, karena mereka tak melakukan kekerasan terhadap korban", terang AKBP Leonardus, saat jumpa pers di kantornya, Selasa (24/10/2017).

Lebih jauh, Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, bahwa 3 preman kampung yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah Sofal Udin (33), Mokh. Fanani (22) dan Sugiyanto (29). Yang mana, ketiganya adalah warga Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto. Sementara seorang tersangka lainnya berinisial H, hingga saat ini masih dalam perburuan pihak Kepolisian. "Kami masih memburu tersangka utama, berinisial H", jelasnya.

3 preman kampung yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban (Suratman).

Kapolres Mojokerto pun memaparkan, bahwa tersangka utama H yang diketahui sebagai warga Desa Kutogirang Kec. Ngoro Kab. Mojokerto, merupakan pemicu pengeroyokan yang berujung dengan kematian Suratman. Dimana, H terlibat keributan dengan pemilik bengkel motor berinisial K di Desa Curahmojo Kec. Pungging Kab. Mojokerto pada Minggu 22 Oktober 2017.

Merasa terdesak, tersangka buron H memanggil teman-temannya dengan cara menelepon Sofal. Saat itu juga datanglah 12 orang rekan tersangka buron H. Selain Sofal, diantara belasan rekan tersangka buron H, datang juga Fanani dengan membawa sebilah celurit. "Korban dipukul dan disabet dengan celurit. Namun, untuk memastikan peran masing-masing tersangka, kami menunggu tersangka H tertangkap", papar AKBP Leonardus Simarmata.

Akibat perbuatan para tersangka, Sofal dijerat dengan pasal 160 dan 170 KUHP. Sedangkan Fanani dan Sugiyanto dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat. "Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Polisi Amankan 12 Terduga Pelaku Pengeroyokan Yang Berujung Meninggalnya Suratman
*Suratman Warga Desa Watonmas Jedong - Mojokerto Ditemukan Meninggal Di Sungai Dengan Luka Menganga Di Leher