Rabu, 10 Januari 2018

PAN-PKS Usung Warsito-Moeljadi Dalam Pilwali Mojokerto 2018

Baca Juga

Bakal Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Warsito  (bawa berkas, baju warna putih) dan Moeljadi (paling kanan) saat foto bareng beberapa partai pengusung, Rabu (10/01/2018) siang.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Koalisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadidilan Sejahtera (PKS), secara resmi mendaftarkan Warsito - Moeljadi sebagai Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota - Wakil Wali (Wawali) Kota Mojokerto periode 2018 - 2023, dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) 2018, di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Mojokerto, Rabu (10/01/2018).

Pasangan Warsito-Moeljadi dikirab ratusan simpatisan dari depan kantor Pemkot Mojokerto jalan Gajah Mada menuju KPUD Kota Mojokerto jalan Benteng Pancasila nomer 21 B. Sekitar pukul 09.30 WIB rombongan kirap ini tiba di kantor KPUD Kota Mojokerto dan langsung disambut 5 (lima) Komisioner KPU.

Baru kemudian, mulailah dilakukan proses pendaftaran terhadap pasangan Warsito -Moeljadi sebagai Paslon yang pertama mendaftar ke KPU Kota Mojokerto sebagai kontestan dalam Pilwali 2018.

Sejumlah politisi nampak turut mendampingi pasangan ini. Antara lain Sekretaris DPD PAN Kota Mojokerto Bambang Suhendro, Bendahara DPD PAN Kota Mojokerto Aris Budi Satrio, Ketua DPD PKS Kota Mojokerto Ivan Hambali dan Sekretarisnya Kurniawan Sugi serta anggota DPRD Kota Mojokerto dari PKS Cholid Firdaus.

Setelah menyampaikan sambutannya, Warsito - Moeljadi menyerahkan berkas dokumen syarat calon dan syarat pencalonan ke komisioner KPU Kota Mojokerto. Baru kemudian dilakukanlah proses verifikasi berkas dokumen persyaratan tersebut yang berlangsung tertutup di Rumah Pintar Pemilu Naditira Wilwatikta.

Sekitar 1 jam kemudian, Paslon Bacawali -Bacawawali Mojokerto besutan PAN-PKS ini menyatakan, jika proses pendaftaran dirinya dengan Moeljadi berjalan lancar. Namun, terdapat sedikit kekurangan pada isian berkas syarat calon. "Kekurangan syarat calon LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) dan surat keterangan sedang tak menunggak pajak, saya sama Pak Moel. Kami siap memperbaiki", kata Sekretaris DPD Hanura Jatim, Warsito kepada wartawan, Rabu (10/01/2018) siang, di kantor KPUD Kota Mojokerto.

Politisi Partai Hanura yang juga menjabat sebagai Sekretaris HKTI Jatim ini menegaskan, meski pencalonannya di Pilwali Mojokerto 2018 diusung PAN-PKS, ia tak akan harus mundur dari kepengurusan DPD Hanura Jatim. "Saya tak akan mundur dari Partai Hanura. Tidak ada persyaratan tersebut", tegasnya.

Sementara itu, Moeljadi sendiri merupakan politisi kawakan di Kota Mojokerto yang saat ini menduduki jabatan Plt. Ketua DPD PAN Kota Mojokerto. Selain itu, saat ini Moeljadi juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PAN Jatim.

Sementara Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin Sholihin memastikan syarat pencalonan yang diajukan pasangan Warsito-Moeljadi sudah lengkap. Surat rekomendasi dari DPP PAN dan PKS yang disodorkan juga sudah memenuhi syarat minimal suara dukungan.

Dikonfirmasi tentang syarat minimal persentase perolehan kursi partai pengusung Paslon, Ketua KPUD Kota Mojokerto menjelaskan, bahwa pada Pileg 2014 yang lalu PAN mendapat 4 (empat) kursi, sedangkan PKS mendapat 2 kursi. Sementara syarat minimal bagi suatu untuk bisa mengusung jagonya adalah harus memiliki kursi dukungan 20 % (persen) dari 25 kursi dewan. Yakni, 5 kursi dewan. "Rekom dari PAN dan PKS, syarat minimal kursi sudah terpenuhi. Kekurangan syarat calon hanya LHKPN dan surat tentang pajak. Bisa diperbaiki sampai tanggal 20 Januari", jelas Amin. *(DI/Red)*