Selasa, 30 Januari 2018

Polisi Ringkus Tersangka Pembunuhan Sadis Di Sooko Mojokerto

Baca Juga

Nanda Taufanda (26) dan M. Sholeh (26) tersangka pelaku pembunuhan terhadap Miftahul Huda (32) saat digelandang aparat Kepolisian Resort Mojokerto.

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Polres Mojokerto akhirnya berhasil meringkus 2 (dua) tersangka pelaku pembunuhan keji terhadap Miftahul Huda (32) warga Dusun Sawahan Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur yang jazadnya ditemukan tergeletak dalam parit (sungai kecil) area persawahan dikawasan Desa Mojoranu Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto dengan kondisi terdapat luka bekas 50 tikaman senjata tajam.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua terduga pelaku diketahui bernama Nanda Taufanda (26) warga Lingkungan Balongkrai Kelurahan Pulorejo Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto dan M. Sholeh (26) warga Kelurahan Magersari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto..

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menerangkan, bahwa kedua pelaku ditangkap diseputaran 'Rolak Songo' pada Senin 29 Januari sekitar pukul 17:00 WIB. Yang mana, saat dilakukan penangkapan, pada jok motor pelaku ditemukan bercak darah. "Kedua tersangka tersangka merupakan teman korban yang bekerja di bengkel las JMP dikawasan Canggu Jetis. Tersangka NF merupakan anak buah korban dan mengaku sering dimarahi hingga merasa sakit hati. Karena sakit hati, tersangka NF pada Jum’at-malam (26/01/2018) bersama tersangka MS merencanakan untuk menghabisi korban", terang AKBP Leonardus Simarmata, Selasa (30/01/2018).

Dijelaskannya, bahwa rencana tersebut berlanjut pada hari Minggu (28/01/2018) malam. Dimana, korban mendatangi rumah NF untuk diajak mengukur pagar di rumah konsumen, mereka berangkat bersama-sama sekitar pukul 20:30 WIB dan saat di TKP kedua tersangka menghabisi korban. “Tersangka MS pura-pura motornya supra X 125 mogok, saat itulah NF langsung membacok korban dengan senjata clurit dengan membabi buta  setelah korbannya tak bernyawa pelaku membawa kabur motor, dompet dan hp milik korban", jelas Kapolres.

Kapolres Mojokerto menegaskan, bahwa atas tindak pidana yang diduga kuat dilakukannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman seumur hidup, “Ini pembunuhan berencana. Tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP subider Pasal 338 dan 365 subsider Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup", pungkas Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata. *(DI/Red)*