Selasa, 30 Januari 2018

Polisi Ungkap Pecatan Oknum PNS Calo Perekrutan CPNS Di Pemkab Mojokerto

Baca Juga

ilustrasi.

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Jajaran Polsek Jetis yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Mojokerto, akhirnya berhasil meringkus Yudha Ananta (32) yang sebelumnya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Yudha Ananta, diamankankan pihak Kepolisian, diduga kuat merupakan 'calo' CPNS yang telah meraup miliaran rupiah dari para korbannya.

Informasi yang dihimpun, pada tahun 2015 yang lalu, Yudha Ananta pernah terlibat kasus penggelapan bantuan sekolah saat ia masih bertugas pada Dispendik Pemkab Mojokerto, hingga akhirnya Yudha Ananta dikenai sanksi berat atas pelanggaran disiplin PNS berupa pemecatan dirinya sebagai PNS.

Sebagaimana diterangkan Sekretaris Dispendik Pemkab Mojokerto Agus Sukaryono, saat dikonfirmasi wartawan, bahwa pada tahun 2015 lalu, Yudha Ananta termasuk diantara beberapa PNS dilingkup Pemkab Mojokerto yang diberi sanksi berat atas pelanggaran disiplin PNS, berupa pemberhentian dengan tidak hormat. “Yang jelas, Yudha Ananta sudah dipecat sejak tahun 2015”, terang Agus Sukaryono, singkat.

Terkait itu, jajaran Polsek Jetis berhasil mengungkap kasus adanya praktek percaloan CPNS dilingkup Pemkab Mojokerto setelah adanya laporan 3 (tiga) korban penipuan yang masing-masing telah tertipu Rp. 150 juta. Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ada beberapa orang lainnya yang sudah setor sejumlah uang ke Yudha Ananta. “Pelaku kita jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Saat ini masih terus akan kita kembangkan", terang Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP Amat.

Rupanya, rencana Pemkab Mojokerto tahun ini merekrut 348 CPNS tahun 2018 ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melaksanakan hajatnya meraup keuntungan haram dengan menjadi calo atau dengan sengaja melakukan praktek penipuan dengan sasaran korban yang mudah percaya dengan bujuk-rayu pelaku.

Kepala BKPP Kabupaten Mojokerto Susantoso meminta agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang mengaku-aku bisa menjadikan seseorang menjadi CPNS. Pasalnya, syarat untuk menjadi CPNS tahun ini cukup sulit. Ia pun berpesan, jika menemukan orang mengaku-aku bisa menjadikan PNS, laporkan ke Pemkab Mojokerto.

“Ada banyak syarat untuk bisa lolos dari CPNS di Kabupaten Mojokerto. Karena, tahun ini, Bupati memasang standar yang sangat tinggi. Mulai dari asal perguruan tinggi yang terkareditasi A, jurusan harus sesuai formasivserta nilai IPK minimal 3,00. Syarat ini saja bukan hal yang mudah. Saya minta, jika masyarakat menemukan ada yang mengaku bisa menjadikan CPNS, laporkan ke Pemkab", terangnya.

Terkait itu, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) memastikan, jika dalam rekrutmen CPNS ini tidak ada yang bisa main-main. Pasalnya, penyelenggaraannya menggunakan IT dan langsung ditangani Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Kita ingin mencari PNS yang berkualitas super", tegas Bupati Mojokerto MKP.

Seperti diketahui, Pemkab Mojokerto mendapat kuota 1000 CPNS dari Kemenpan-RB. Yang mana, tahap awal perekrutan CPNS tahun 2018 ini, Pemkab Moiokerto akan merekrut 348 CPNS untuk berbagai formasi. Sementara disisi lain, sejak beberapa waktu kebelakang telah bermunculan 'calo' dihampir disejumlah Kecamatan bahkan dipelosok Desa yang ada di Kabupaten Mojokerto yang menghembuskan kabar bahwa bisa meloloskan seseorang untuk menjadi PNS di Pemkab Mojokerto. *(DI/Red)*