Senin, 08 Januari 2018

Polres Jombang Berhasil Ringkus Pasangan Gay Penjambret Tas Wanita

Baca Juga


Petugas saat menunjukkan kedua tersangka bersama motor Honda CBR yang digunakan untuk melakukan penjambretan, Senin (08/01/2018).


Kab. JOMBANG - (harianbuana.com).
Sony Siswanto (24) dan Krisna Bayu Anggara Putra (21) adalah pasangan sesama jenis yang diamankan Polres Jombang dengan cara salah-satu kaki kanan dari keduanya ditembak kakinya. Hal ini terpaksa dilakukan, karena saat hendak diamankan, kedua tersangka berusa kabur.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi menerangkan, bahwa selama Desember 2017, Siswanto dan Krisna tercatat 10 kali menjambret tas wanita diwilayah Kabupaten Jombang, Mojokerto dan Kediri.

Terakhir kalinya, kedua tersangka menjambret tas milik Ayu Purwaningsih (58) warga Desa Karangan Kec. Bareng Kab. Jombang yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan salah rumah sakit di Mojokerto.

Dengan mengendarai motor merk Honda CBR warna oranye nopol S 6349 ZU, kedua tersangka berhasil menjambemret tas milik korban, saat korban melintas di Jalan Raya Desa Banjaragung Kec. Bareng pada Minggu 24 Desember 2017 sekitar pukul 16.00 WIB.

Petugas saat menggelandang  kedua tersangka, Senin (08/01/2018).

Dimana, ketika itu korban seorang diri tengah dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di rumah sakit di Mojokerto. Kaget bercampur takut dan terdorong akibat dijambret pelaku, korban pun terjungkal dari sepeda motornya saat berusaha mempertahankan tas dari pelaku. Tak ayal, tas korban yang berisi 1 ponsel, ATM, KTP, STNK dan uang Rp 600 ribu itupun amblas dibawa kabur kedua pelaku.

"Dari penyelidikan kami, semua korban mengatakan pelaku memakai Honda CBR warna oranye. Dari kamera CCTV di mini-market Bareng, terekam pelaku memakai motor tersebut. Kami selidiki, akhirnya pelaku bisa kami identifikasi", terang Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi saat konferensi pers di kantornya, Senin (08/01/2018).

Lebih jauh, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi menjelaskan, bahwa kedua pelaku berhasil diringkus di rumah tersangka Siswanto yang berada Desa Candimulyo Kab. Jombang perkotaan pada Minggu 7 Januari 2018.

Hanya saja, dengan sangat terpaksa pihaknya melepaskan timah panas dari saranya ke kaki kanan Krisna lantaran berusaha kabur saat digelandang hendak mencari barang bukti hasil kejahatannya. "Sudah kami tangkap, saat kami keler untuk mencari barang bukti, dia berupaya kabur", jelasnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Duantaranya 1 ponsel korban, 2 ponsel pelaku, 2 helm dan jaket pelaku, sepeda motor Honda CBR milik pelaku serta uang hasil kejahatan Rp 1,2 juta.

AKP Gatot Setyo Budi membeberkan, bahwa selama setahun terakhir, Krisna yang merupakan warga Desa Spanyu Kec. Gudo Kab. Jombang menumpang tinggal di rumah Siswanto. Yang mana, sehari-harinya Siswanto membuka usaha salon sekaligus mangkal di terminal untuk mengais rezeki.

Namun, beberapa bulan belakangan, Siswanto mengaku jika dirinya mengalami kesulitan keuangan. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, keduanya nekat menjambret dengan sasaran utama tas para wanita yang mengendarai sepeda motor seorang diri. "Mereka hidup satu rumah dan menjalin hubungan selama setahun. Mereka pasangan sesama jenis", bebernya.

Atas dugaan tindak pidana yang diduga diperbuatannya, untuk sementara waktu, pasangan gay ini harus mendekam didalam tahanan Polres Jombang sambil menunggu proses selanjutnya. "Keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara", pungkas AKP  Gatot Setyo Budi . *(Fat/DI/Red)*