Senin, 12 Februari 2018

KPK Tetapan Bupati Ngada Tersangka Suap

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (12/02/2018).
 

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Marianus Sae selaku Bupati Ngada yang saat ini terdaftar sebagai salah-satu bakal calon Gubernur NTT dan Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Dirut. PT. Sinar 99 Permai sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur (NTT)

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menerangkan, bahwa penetapan tersangka terhadap Marianus Sae selaku Bupati Ngada Provinsi NTT dan Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Dirut. PT. Sinar 99 Permai lantaran keduanya terlibat dalam tindak pidana korupsi suap.

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dan gelar perkara pagi tadi (Red: 12/11/2018), disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemberikan hadiah atau janji ke Bupati Ngada terkait proyek di NTT", terang Basaria Panjaitan, dalam pers release di gedung KPK jalan Kuningan Peersada Kav. 4 Jakarta, Senin (12/2/2018).

Dijelaskannya, bahwa Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait proyek jalan di Kabupaten Ngada senilai Rp. 54 miliar dengan menjanjikan akan mendapat proyek-proyek jalan yang nantinya digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Sebagai pemberi suap, terhadap Wilhelmus Iwan Ulumbu, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undanh Undanh (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, terhadap Marianus, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/DI/Red)*