Senin, 05 Februari 2018

Oknum Jaksa Kejati Jatim Dan 2 Personil LSM Terjaring OTT Tim Saber Pungli

Baca Juga

 Oknum jaksa Kejati Jatim dan 2 personil oknum anggota LSM saat digelandang ke Mapolres Mojokerto, Senin (05/02/2018).

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Seorang oknum Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Ahmad Khoirul diamankan Tim Saber Pungli Polres Mojokerto. Oknum Jaksa Fungsional bidang intelijen Kejati Jatim tersebut, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Minggu 4 Pebruari 2018 saat diduga kuat tengah melakukan tindak pidana pemerasan.

Selain Ahmad Khoirul, Tim Saber Pungli Polres Mojokerto juga mengamankan oknum 2 (dua) anggota LSM yang diduga sebagai pelaku lain yan saling bekerja sama dalam tindak pidana pemerasan ini. Keduanya, yakni Hari Cipto Wiyono (52) anggota LSM warga warga  Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya dan Ishak Wahyullah (47) warga Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Kota  Surabaya.

Ketiga pelaku tersebut diringkus Tim Saber Pungli Polres Mojokerto dan Kejari Kabupaten Mojokerto saat menerima uang hasil pemerasan di lokasi wisata Jolotundo dikawasan Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto pada Minggu- malam (04/02/2018). Dalam penangkapan itu, Tim Saber Pungli menemukan enam bendel karcis masuk pemandian serta uang hasil pemerasan sebesar Rp. 11,9 juta.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menerangkan, bahwa penangkapan terhadap seorang oknum Jaksa dan 2 oknum anggota LSM itu menyusul aksi pemerasan ketiga pelaku pada Sabtu 3 Februari 2018. “Ketiga pelaku mendatangi lokasi wisata religi Jolotundo dan menemui dua pegawai wisata,  Ahmaji (yang berstatus PNS) dan M. Syamson Violorensa (pegawai honorer). Setelah memperkenalkan diri sebagai aparat Kejati dan LSM, (pelaku) menyatakan ada dugaan kecurangan penjualan karcis masuk wisata", terang Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (05/02/2018).

Lebih detail, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, bahwa pada Sabtu (05/02/2018) malam sekitar pukul 21.30 WIB para pelaku mendatangi TKP dan mengaku dari Kejati Jatim untuk mengecek dugaan kecurangan penjualan karcis. Selanjutnya, para pelaku membawa paksa Ahmaji (korban) secara paksa  ke dalam mobil pelaku. Bukannya dibawa ke Kejati, ternyata korban dibawa keliling wilayah Mojokerto dan mengajak kompromi.

“Nah didalam mobil itulah ketiga pelaku ini meminta uang damai Rp. 75 juta. Korban merasa keberatan, akhirnya disepakati senilai Rp. 35 juta. Karena korban tidak membawa uang sesuai permintaan (para pelaku), malam itu hanya Rp. 3 juta yang diberikan. Sisanya dijanjikan keesokan harinya", jelas Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Dibeberkannya, atas kejadian yang dialaminya, korban melapor ke Kejari Kabupaten dan Polres Mojokerto. Menindak-lanjuti laporan dimaksud, Tim Saber Pungli dari dua institusi ini membentuk tim untuk memancing para pelaku. “Benar juga, pada Minggu (Red: 04/02/2018) malam, pelaku datang lagi dan korban menyerahkan uang sejumlah Rp. 10 juta. Saat itulah ketiga pelaku diringkus", beber Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, atas tindak tindak pidana yang mereka perbuat, ketiga pelaku diamankan di Polres Mojokerto. Ditegaskannya pula, pihaknya telah bekerja sama dengan Kejati Jatim dalam menangani perkara ini. “Pelaku sudah ditahan untuk diproses. Saat ini ada di Mojokerto", tegas Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Ditandaskannya, pihaknya juga tengah menelusuri dugaan kecurangan dalam penjualan karcis sebagaimana yang dituduhkan ketiga pelaku kepada korban. “Akan kami crosscheck semua, terutama tudingan kecurangan penjualan karcis. Versi pelaku, korban ini menjual karcis tidak sesuai dengan tarif yang tertera. Tetapi, kami tidak begitu saja percaya. Harus di-crosscheck semuanya", tandas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain 6 (enam) bendel karcis masuk wisata Jolotundo dan uang tunai Rp. 612.000,- yang ada dalam lipatan karcis, uang hasil Pungli sebesar Rp. 11,9 juta, 1 unit mobil Mitsubishi Kuda dan 4 unit ponsel.

Atas dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga kuat mereka perbuat, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman sanksi pidana penjara 9 tahun. *(DI/Red)*