Kamis, 17 Mei 2018

Meski Ditahan KPK, Wali Kota Mojokerto Bisa Mencampuri Kebijakan Pemkot...?

Baca Juga

Wakil Wali Kota Mojokerto Ir. H. Suyitno, MSi.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Sejak Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus ditahan KPK, Rabu Mei 2018 lalu, kondisi Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tak jauh beda dengan kondisi Pemerintah kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Yakni, kedua pemerintahan tersebut tanpa Kepala Daerah (Wali Kota / Bupati).

Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo, baru bersikap 5 hari setelah Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto ditahan KPK terhitung sejak Rabu 9 Mei 2018 yang lalu. Dimana, melalui  Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 131/480/011.2/2018 tertanggal 14 Mei 2018, Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo memerintahkan Wakil Wali Kota Mojokerto Ir.H. Suyitno, MSi. untuk:
1. Melaksanakan Tugas dan Wewenang Wali Kota Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, selama Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan.
2. Tetap berkoodinasi dengan Wali Kota Mojokerto selama melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Mojokerto.
3. Melaporkan hasil melaksanakan tugasnya kepada Wali Kota Mojokerto.

"Sama dengan Pemkab Mojokerto. Status pak Yit (Red: Wakil Wali Kota Mojoierto Suyitno) bukan Plt ataupun Pjs, tetap sebagai Wakil Wali Kota Mojokerto yang diperintahkan melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Mojokerto", terang Kabag Humas dan Protokol Setdakot Mojokerto Choirul Anwar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/05/2018).

Sementara itu, poin 2 dalam SPT Nomor: 131/480/011.2/2018 tertanggal 14 Mei 2018 tersebut, tampak masih adanya pengaruh dan kekuasan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus. Dimana, Wakil Wali Kota diperintahkan untuk tetap berkoodinasi dengan Wali Kota Mojokerto selama melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sendiri sejak Rabu 9 Mei 2018 yang lalu berada dalam tahanan KPK. Kondisi ini, sama halnya dengan kondisi pemerintahan di Pemkab Mojokerto.

Bahkan, pada poin 3 SPT itu, Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo memerintahkan Wakil Wali Kota Mojokerto Ir. H. Suyitno, MSi. untuk melaporkan hasil melaksanakan tugas-tugasnya selama menjalankan tugas dan wewenang Wali Kota Mojokerto kepada Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Praktis, Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno dalam menjalankan roda pemerintahan di Kota Mojokerto mau tidak mau dibawah pengaruh Mas'ud Yunus yang notabene tersangka dan berada dalam masa tahanan KPK. Bisa dikatakan, Mas'ud Yunus masih bisa mencampuri kebijakan-kebijakan yang akan dijalankan di Pemkot Mojokerto.

Dikonfirmasi tentang penilaian tersebut, Kabag Humas dan Protokoler Setdakot Mojokerto Choirul Anwar menjelaskan, bahwa kondisi sedemikian ini karena meski Mas'ud Yunus sebagai tersangka dan ditahan KPK dan statusnya sebagai Wali Kota Mojokerto non-aktif.

"Pasal 65 ayat (3), Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Sedangkan pada ayat (4), Dalam hal Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) atau berhalangan sementara, Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah", jelasnya, Kamis (17/05/2018).

Terkait perintah Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo kepada Wakil Wali Kota Mojokerto yang dituangkan dalam SPT Nomor: 131/480/011.2/2018 tertanggal 14 Mei 2018, yang menyebutkan bahwa Wakil Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Mojokerto untuk tetap berkoodinasi dengan Wali Kota Mojokerto selama melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Mojokerto, serta melaporkan hasil melaksanakan tugasnya kepada Wali Kota Mojokerto, sementara pada Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) tidak mengatur tentang itu, Kabag Humas dan Protokoler Setdakot Mojokerto Choirul Anwar enggan bekomentar panjang lebar.

"Wakil Wali Kota Mojokerto melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Mojokerto, namanya kerja ya harus koordinasi. Tentang bagaimana detailnya koordinasi tersebut, ya nanti secara jelas biar disampaikan pak Wakil Wali Kota tersendiri", pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 bertanggal 17 November 2017, KPK menetapkan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) pada Dinas Pemerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017.

KPK menduga, tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dengan menyetujui Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto supaya mereka melakukan atau tidak-melakukan sesuatu berkaitan dengan jabatan dan wewenangnya terkait pembahasan P-APBD pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto TA 2017.

Atas dugaan perbuatan yang diduga kuat dilakukan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mokokerto, KPK menyangka, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaima telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka  melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 bertanggal 17 November 2017 dan merilisnya secara resmi pada 23 Nopember 2017 malam sekitar 22.00 WIB. Menyusul, dilakukannya pemeriksaan perdana terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka tersangka baru (ke-5) dalam dugaan perkara tersebut pada Senin 4 Desember 2017 yang silam.

Dilanjutkan dengan agenda  pemeriksaan ke-2 sebagai tersangka terhadap Mas'ud Yunus pada Jum'at 12 Januari 2018. Namun, diduga karena suatu hal, agenda pemeriksaan ke-2 itu batal. Disusul agenda pemeriksaan ke-3 terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka pada Selasa 23 Januari 2018 dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ke-4 terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka ke-5 dalam dugaan perkara tersebut pada Rabu 7 Pebruari 2018 yang lalu.

Hingga pada agenda pememeriksaan ke-5 sebagai tersangka pada Rabu 9 Mei 2018 yang lalu, setelah diperiksa didalam ruang pemeriksaan penyidik KPK selama 7 jam lebih, begitu keluar dari ruang pemeriksaan, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sudah memakai rompi khas tahanan KPK warna orange dan dibawa petugas KPK ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Cabang KPK di Jakarta Timur. Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto ditahan KPK untuk 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung Rabu 9 Mei 2018.

Dalam perkara ini, penetapan status tersangka pada Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto, bermula dari temuan KPK atas 'bukti baru' yang muncul dalam persidangan saat menyidangkan 4 (empat) tersangka sebelumnya yang telah dijatuhi 'Vonis atau Putusan Hakim' Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur pada 2017 lalu.

Ke-empatnya, yakni Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto telah diganjar hukuman badan 2 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan kurungan; Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PDI-P), Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PAN) dan Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PKB) masing-masing diganjar hukuman badan 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT:
* Gubernur Jatim Serahkan SPT Wali Kota Kepada Wakil Wali Kota Mojokerto

BACA JUGA:
>Usut Dugaan Tipikor Wali Kota Mojokerto, KPK Periksa Kadinkes Dan Anggota DPRD
>Empat Terpidana Kasus OTT Suap Proyek PENS Jadi Warga Binaan Lapas  Kelas  I  Surabaya Di Porong Sidoarjo
>Sidang Ke-23 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Divonis 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 200 Juta.