Selasa, 15 Mei 2018

Usut Dugaan Tipikor Wali Kota Mojokerto, KPK Periksa Kadinkes Dan Anggota DPRD

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus saat berada dalam mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan kelas I Cabang KPK di Jakarta Timur,  Rabu (09/05/2018) petang

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa 15 Mei 2018 memeriksa dua saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu terkait pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017, yang diduga dilakukan oleh tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Mojokerto.

Dikonfirmasi kebenaran adanya agenda pemeriksaan terhadap Kadis Kesehatan Pemkot Mojokerto Ch. Indah Wahyu dan Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Gunawan, Pelaksana-harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andriati tak menolaknya. Diterangkannya, kedua saksi dimintai keterangan untuk tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto. "Iya. Dua saksi itu akan diperiksa untuk tersangka MY (Red: Mas'ud Yunus) Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur", terang Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. Jakarta Selatan, Selasa (15/05/2018).

Sayangnya, ketika disentuh adanya kemungkinan keterlibatan secara langsung kedua saksi itu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Yuyuk Andriati enggan menjelaskannya. "Saat ini, Tim Penyidik KPK masih bekerja. Sudah ya...!?", pungkas Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati sembari meninggalkan lokasi.

Terkait perkara ini, Senin (14/05/2018) kemarin, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) saksi. Keduanya, yakni Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemkot Mojokerto Muh. Imron yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Wali Kota Mojokerto yang sebelumnya lagi menjabat sebagai Kepala Kantor Perijinan dan Pelayanan Terpadu (KPPT) Kota Mojokerto dan Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKS 2 periode (2009-2019) Odiek Prayitno.


Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus saat berada dalam mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan kelas I Cabang KPK di Jakarta Timur,  Rabu (09/05/2018) petang.

Sebelumnya, pada Jum'at 11 Mei 2018, KPK juga memeriksa 3 (tiga) saksi terkait perkara tersebut. Ketiganya, yakni saksi 2 (dua) Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Gerindra Mochamad Harun dan Ita Primaria Lestari serta Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Mojokerto Amin Wachid.

BACA JUGA:
> Empat Terpidana Kasus OTT Suap Proyek PENS Jadi Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Di Porong Sidoarjo
> Sidang Ke-23 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Divonis 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 200 Juta


Dalam perkara ini, KPK menduga, tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dengan menyetujui Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto supaya mereka melakukan atau tidak-melakukan sesuatu berkaitan dengan jabatan dan wewenangnya terkait pembahasan P-APBD pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto TA 2017.

Atas dugaan perbuatan yang diduga kuat dilakukan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mokokerto, KPK menyangka, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaima telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 bertanggal 17 November 2017 dan merilisnya secara resmi pada 23 Nopember 2017 malam sekitar 22.00 WIB. Menyusul, dilakukannya pemeriksaan perdana terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka tersangka baru (ke-5) dalam dugaan perkara tersebut pada Senin 4 Desember 2017 yang silam.

Dilanjutkan dengan agenda  pemeriksaan ke-2 sebagai tersangka terhadap Mas'ud Yunus pada Jum'at 12 Januari 2018. Namun, diduga karena suatu hal, agenda pemeriksaan ke-2 itu batal. Disusul agenda pemeriksaan ke-3 terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka pada Selasa 23 Januari 2018 dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ke-4 terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka ke-5 dalam dugaan perkara tersebut pada Rabu 7 Pebruari 2018 yang lalu.

Hingga pada agenda pememeriksaan ke-5 sebagai tersangka pada Rabu 9 Mei 2018 yang lalu, setelah diperiksa didalam ruang pemeriksaan penyidik KPK selama 7 jam lebih, begitu keluar dari ruang pemeriksaan, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sudah memakai rompi khas tahanan KPK warna orange dan dibawa petugas KPK ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Cabang KPK di Jakarta Timur. Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto ditahan KPK untuk 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung Rabu 9 Mei 2018. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT:
*Usut Kasus Dugaan Tipikor Wali Kota Mojokerto, KPK Periksa Kadis Dan Dewan
*KPK Periksa 2 Anggota Fraksi Dan Kadispendik Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*Setelah Diperiksa 7 Jam Lebih, Akhirnya Wali Kota Mojokerto Ditahan KPK
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap
*KPK Kembali Periksa Wakil Wali Kota Mojokerto Soal Suap P-APBD 2017
*KPK Kembali Periksa Kepala BPPKAD Dan 3 Anggota DPRDKota Mojokerto
*Diperiksa KPK Soal Suap Pembahasan P-APBD TA 2017, 4 Ketua Fraksi DPRD Kota Mojokerto Hindari Pertanyaan Wartawan
*KPK Periksa 4 Ketua Fraksi DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*Pengembangan Kasus OTT Suap Proyek PENS, KPK Panggil 7 Ketua Fraksi, Kepala BPPKA dan Wakil Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Terkait Suap P-APBD 2017 
*Pengembangan Kasus OTT Suap Proyek PENS, KPK Periksa Menantu Wali Kota Mojokerto Dan Staf Setwan
*Diperiksa KPK Lagi, Wali Kota Mojokerto Mengaku Dicecar 25 Pertanyaan 
*KPK Berharap Puluhan Saksi Dewan Dan ASN Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto Bersikap Kooperatif
*KPK Periksa 16 Anggota Dewan Dan 20 PNS Pemkot Mojokerto Di Polda Jatim  Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Perkara Pengalihan Anggaran Pada Dinas PUPR
*KPK Periksa Setwan Dan Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Wakil Wali Kota Dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto
*KPK Periksa Ketua Komisi II Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPKPeriksa Kabid Anggaran Dan Kepala BPPKAD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPP Dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa 9 Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto...?
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka