Rabu, 20 Juni 2018

Anggota DPRD Prov. Sumut Rame-rame Kembalikan Uang Ke KPK

Baca Juga

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima telah menerima uang pengembalian dari 30 anggota DPRD Prov. Sumut terkait perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebesar total Rp. 5,47 miliar. "Selama proses penyidikan di Sumut, untuk 38 tersangka, sampai saat ini jumlah pengembalian uang ke KPK terus bertambah. Sudah sekitar Rp. 5,47 miliar yang dikembalikan. Pengembalian dilakukan oleh lebih dari 30 anggota DPRD Sumut", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK jalan Kuningan Persada -Jakarta Selatan, Rabu (20/06/2018).

Dijelaskannya, bahwa uang tersebut ditempatkan pada rekening sementara KPK sementara untuk kepentingan pembuktian. Terkait perkara tersebut, hingga saat ini KPK memeriksa lebih dari 200 orang saksi. "Proses hukum terhadap sekitar 50 anggota DPRD Sumut ini, kami harap dipahami dengan baik agar kejadian yang sama tidak terulang, baik untuk seluruh penyelenggara negara di Sumut ataupun daerah lain", jelas Febri.

Febri Diansyah menegaskan, bentuk korupsi massal yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan penegak hukum seperti yang terjadi di Sumut, memiliki daya rusak yang besar. "Karena itu, kesadaran dari semua pihak terkait sangat dibutuhkan", tegas Juru Bicara Febri Diansyah.

Sebagaimana diketahui, pada 3 April 2018 lalu, KPK mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi / menerima hadiah atau janji-janji berkaitan dengan jabatan dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut 2009 - 2014 dan 2014 - 2019.

KPK menduga, mereka menerima suatu hadiah atau janji-janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, terkait persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2013 - 2014. Ketiga, terkait dengan pengesahan APBD Provinsi Sumut (TA) 2014-2015, dan keempat terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

KPK pun menduga, 38 tersangka itu menerima fee masing-masing antara Rp. 300 juta dan Rp 350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait dengan pelaksanaan jabatan dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut. Atas perbuatannya, ke-38 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menyebut, Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, Moh. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, D.T.M. Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe dan Dermawan Sembiring.

Berkutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, dan Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean. *(Ys/DI/Red)*