Selasa, 24 Juli 2018

Usut Dugaan Korupsi Bupati Mojokerto, KPK Panggil Petinggi PT. Tower Bersama

Baca Juga

Penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan ketika menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 25 April 2018 yang lalu.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa 24 Juli 2018, mengagendakan pemeriksaan terhadap Alexandra Yota Dinarwanti selaku Division Head Finance and Treasury PT. Tower Bersama Infrastructure. Dia diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip dan Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Sebagaimana diterangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, bahwa Alexandra diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP selaku Bupati Mojokerto (non-aktif) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. "Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MPK (Mustofa Kamal)", terang Febri Diansyah dikantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Selasa (24/07/2018).

Lebih jauh, Febri Diansyah menjelaskan, bahwa KPK memang sedang mendalami dugaan adanya keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut. Yang dalam hal ini, terkait dengan perizinan dalam proyek pembangunan Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Terkait itu, pihak Tim Penyidik KPK perlu menggali informasi dari beberapa korporasi yang diselidiki KPK. Yakni PT. Tower Bersama dan anak perusahanya, PT. Sarana Menara Nusantara Tbk serta PT Profesional Telekomunikasi Indonesia. "Pemeriksaan saksi dari perusahaan memang diperlukan karena penyidik perlu merinci bagaimana proses perizinan yang dilakukan", jelas Febri.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan MKP selaku Bupati Mojokerto bersama 2 (dua) orang lainnya sebagai tersangka. MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk (Tower Bersama Group)  dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga, MKP selaku Bupati Mojokerto merima 'suap' bernilai sekitar Rp. 2,7 miliar dari Ockyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang diduga kuat diperbuat Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadahap Ockyanto dan Onggo Wijaya, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yang pertama, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam perkara kedua, MKP selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin (ZAB) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' berupa penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemkab Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT:
*Usut Dugaan Suap Bupati Mojokerto, KPK Periksa 3 Pihak Swasta