Baca Juga
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini, Senin 13 Agustus 2018, resmi menahan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 Tahan Manahan Panggabean (TMP). Ia ditahan KPK, atas perkara dugaan korupsi suap penerimaan hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, Tahan ditahan selama 20 hari kedepan untuk penahanan tahap pertamanya. "Tersangka TMP (Tahan Manahan Panggabean) ditahan selama 20 hari pertama, di Rutan Polres Jakarta Pusat", ungkap Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/08/2018).
Menurut agenda yang ada, mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut ini diagendakan diperiksa bersama 2 (dua) rekannya sesama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang juga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
Namun kedua rekan Tahan, yakni Musdalifah dan Pasirudfin Daulay mangkir dengan alasan berbeda. Musdalifah tak dapat hadir karena menikahkan anaknya, pemeriksaan diminta dijadwalkan ulang, sedangkan Pasiruddin beralasan sedang sakit. Atas ketidak-hadirannya dalam pemeriksaan tersebut, keduanya diagendakan akan diperiksa pada Kamis 16 Agustus 2018 mendatang.
Sementara itu, usai diperiksa, begitu keluar dari dalam kantor KPK, Tahan sudah mengenakan rompi tahanan khas KPK warna oranye. Ia berharap, lembaga anti-rasuah KPM segera menuntaskan kasus yang melibatkan para anggota DPRD Sumut ini. "Jangan terlalu lama apa yang disebut 100 orang DPRD Sumatera Utara yang terkait gratifikasi ini segera dituntaskan, jangan terlalu lama", kata Tahan.
Ia pun berharap, KPK mampu menuntaskan berbagai perkara dugaan suap maupun gratifikasi yang ada di Indonesia. Tahan sendiri mengaku khilaf dan keliru terlibat dalam kasus ini. "Atas kesadaran kami, kekhilafan kami, kekeliruan kami, dengan kesadaran (uang suap) sudah kami kembalikan", ujarnya.
Meski begitu, Tahan enggan merinci uang yang ia kembalikan ke KPK. Di sisi lain, Tahan berjanji akan kooperatif dan menjalani proses hukum yang ada. "Khusus di DPRD Sumut, kita minta jangan terlalu lama. Ini sudah mendekati 4 tahun. Kita harapkan yang dituduhkan itu kepastian hukum segera. Kasihan...(?)", cetusnya.
Dalam perkara dugaan tersebut, Tahan sendiri merupakan tersangka ke-12 (dua belas) yang ditahan oleh KPK. Sebelumnya, KPK telah menahan Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan dan Elezaro Duha.
Sementara itu, dalam perkara dugaan ini, KPK telah menetapkan 38 (tiga puluh delapan) anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka. KPK menyangka, mereka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho sebesar antara Rp. 300 juta sampai Rp. 350 juta per-orang.
KPK menduga, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan Laporan Pertanggung-jawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut, serta terkait pengesahan APBD TA 2014 dan 2015 juga penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
Sementara itu pula mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho telah divonis 4 (empat) tahun penjara oleh PN Medan pada Maret 2017 silam. Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dinyatakan terbukti bersalah menurut hukum telah menyuap Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 bernilai total Rp. 61,8 miliar. *(Ys/DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
> Hakim Praperadilan Anggota DPRD Sumut Tolak Bukti Tertulis KPK