Senin, 05 November 2018

Regulasi Baru BPJS Rugikan Pasien Dan PAD, Komisi III Dorong Keluarnya Perwali

Baca Juga

Salah satu suasana saat Komisi III DPRD Kota Mojokerto mengadakan hearing atau RDP dengan pihak Dinas Kesehatan, pihak RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo dan pihak BPJS Kesehatan setempat di ruang Bapemperda DPRD kota Mojokerto, Senin (0511/2018).

Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Menyikapi regulasi baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait rujukan online bagi pasien asuransi mitra pemerintah yang cenderung merugikan pasien dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi III DPRD Kota Mojokerto mendorong dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwali).

Terkait itu, Komisi III DPRD Kota Mojokerto mengadakan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Dinas Kesehatan, pihak RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo dan pihak BPJS Kesehatan setempat di ruang Bapemperda DPRD kota Mojokerto.

Dari hasil hearing atau RDP tersebut, ada 4 (empat) pilihan kesimpulan yang di dapat. Yakni review kapasitas dokter dan RS, pengawasan kerja melekat bagi dokter spesialis di RSUD, mapping jadwal dokter spesialis di RS dan sistem emergency.

“Ada empat opsi yang kami sebut sebagai kearifan lokal dari pertemuan dengan sejumlah pihak hari ini. Diantaranya adalah review kapasitas RS dan kemampuan dokter dalam melayani pasien. Opsi ini juga memberikan hak bagi pasien untuk memilih dokter. Selanjutnya adalah waskat dari RSUD terkait jam kerja dokter spesialis Aparatur Sipil Negara (ASN), mapping dari faskes pertama dalam merujuk pasien bagi dokter spesialis dan emergency di RS. Disini,  RS tidak boleh menolak pasien berstatus darurat meski tanpa melalui rujukan fasilitas kesehatan", terang Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Suliyat dalam konferensi pers bersama jajaran Komisi III, Senin (05/11/2018).

Ditegaskannya, berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk pada Dewan, pasien sering kesulitan untuk mendapatkan layanan dokter spesialis saat berobat di RSUD. "Selama ini, sering dokter spesialis justru mendatangi rumah sakit lain pada saat jam kerja RSUD", tegasnya.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, untuk menyikapi keluarnya aturan baru BPJS Kesehatan itu, pihaknya mendorong kepada Dinas Kesehatan agar merumuskan keempat opsi tersebut sebagai Perwali. "Tujuannya adalah untuk memberikan akses yang sesuai bagi pasien BPJS Kesehatan, terutama bagi warga Kota Mojokerto yang tercover dalam program pengobatan gratis Total Coverage. Terkait itu, kami mendorong agar dibuatkan Perwali untuk ini", jelas Suliyat.

Desakan senada juga dilontarkan Gunawan, Anggota Komisi III DPRD kota Mojokerto. Bahkan, banyaknya keluhan masyarakat atas regulasi baru  BPJS Kesehatan itu telah disampaikan Komisi III DPRD Kota Mojokerto kepada pihak Kemenkes. “Kita sudah ke Kemenkes soal ini dan pemerintah berusaha mencari celah untuk itu. Ada sinyal kita mendapat kearifan lokal melalui Perwali", desak Gunawan.

Politisi berlambang Ka’bah ini menegaskan, bahwa pihaknya tak menyoal atas diberlakukannya rujukan online. Namun, para pasien harus di beri keleluasaan untuk meminta dokter yang diinginkannya. "Silahkan rujukan online jalan, tapi Dewan minta ada keleluasaan agar pasien boleh minta dokter spesialisnya sendiri.  Bukan RS (Red: Rumah Sakit)-nya", tegasnya.

Gunawan pun menandaskan, untuk menjaga kontribusi RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, maka pihak manajemen RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo harus bisa mendisiplinkan dokter spesialisnya. Yaitu, setidak harus siaga sesuai jam masuk PNS di lingkup Pemkot Mojokerto yakni mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB

Kepada wartawan usai hearing, Kadinkes Kota Mojokerto Christiana Indah Wahyu mengatakan sepakat dengan rencana kebijakan tersebut. “Empat hal itu akan kita proses dan kita komunikasikan dengan BPJS dan jajaran Dirut RS yang memberikan layanan BPJS Kesehatan. "Intinya jangan sampai menolak pasien.  Satu lagi, RS harus mengedepankan kebijakan melayani dengan sepenuh hati", tandasnya.

Direktur RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Sugeng Mulyadi tak menampik kebijakan BPJS Kesehatan atas manajemennya. Dokter spesialis urologi ini mengatakan, sejak diberlakukannya aturan BPJS Oktober lalu kunjungan pasien di RSUD turun drastis. "Rawat jalan turun 50 persen, tindakan operasi 40 persen. Pengaruhnya besar sekali terhadap pendapatan jasa pelayanan dan PAD", keluhnya.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Kota Mojokerto Dina mengelak untuk berkomentar apapun terkait kebijakan ini. Bahkan, ia langsung kabur terbirit-birit begitu acara selesai dan tanpa mengindahkan pertanyaan wartawan.

Perlu diketahui, atas keluarnya kebijakan rujukan online bagi pasien peserta BPJS kesehatan. Menimbulkan penyesalan kalangan Dewan, lantaran dianggap merugikan hak pasien dalam mendapatkan pengobatan dan memicu kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo. *(DI/HB)*