Jumat, 23 November 2018

Senior Pers Riau Angkat Bicara Soal Perseteruan Jurnalis Dengan Bupati Bengkalis

Baca Juga

 Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Media RMW Drs. Wahyudi EL Panggabean, saat foto bersama beberapa tokoh jurnalis, dalam acara Konfrensi Pers di salah-satu kafe di jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru, Jum'at (23/11/2018) pagi.

Kota PEKANBARU – (harianbuana.com).
Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Media, Riau Media Watch (RMW) Drs. Wahyudi EL Panggabean, MH. meminta Toro Laia yang kini menjalani sidang dugaan "Kriminalisasi Pers" di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, tidak perlu gentar.

"Selaku wartawan resmi dan Pemimpin Redaksi dari media resmi yang dijadikannya wadah menjalankan profesinya, kasus Toro, murni sebagai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan juga, jelas terlihat bahwa kasus ini tidak terindikasi pidana", tegas Wahyudi dalam acara Konfrensi Pers di salah-satu kafe di jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, (23/11/2018) pagi.

Wahyudi menjelaskan, Toro yang saat ini menjalani sidang sebagai terdakwa dugaan pelanggar Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, atas laporan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, memiliki dalih sebagai Wartawan yang menjalankan tugas pokok profesinya yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Jadi yang penting, Toro gak perlu gentar. Dewan Pers juga menyatakan kasus ini, baik sebelum sidang dan juga dalam kesaksian ahli dari Dewan Pers, bukan ranah pidana. Jika ternyata, dia divonis bersalah, dia bisa melakukan upaya hukum", jelas Wahyudi, penulis buku tentang Kode Etik Jurnalistik itu.

Yang paling urgen difahami adalah, Toro menjalankan profesinya sebagai bentuk Menjalankan Perintah Indang-Undang. "Pasal 50 KUHP melarang memidanakan seseorang yang dalam tugasnya Menjalankan Perintah Undang-Undang", tandas Direktur Utama Pekanbaru Journalist Center itu.

Menegaskan kembali penjelasannya, Wahyudi kemudian mengutip isi Pasal 50 KUHP, "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana”, kutipnya.

"Jadi, katanya pada intinya, Toro gak perlu takut. Ikuti aja sidang dan kawal terus tanpa melakukan Trial by the Press. Jangan mendahului putusan pengadilan", imbuhnya.

Hadir dalam acara Konfrensi Pers ini, Asmanidar H. Zainal, SH.  Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Pekanbaru. *(Fw/HB)*