Jumat, 23 November 2018

KPK Perpanjang Masa Penahanan Lima Tersangka Penyuap Bupati Mojokerto

Baca Juga

Para Tersangka penyuap Bupati Mojokerto saat akan diperiksa Tim Penyidik KPK di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 5 (ima) tersangka penyuap tersangka/tedakwa Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 (dua puluh dua) Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Kelimanya adalah Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya, Ockyanto selaku Permit & Regulatory Head Tower Bersama Group, Achmad Suhawi selaku Direktur CV. Sumajaya Citra Abadi, Nabiel Titawano selaku penyedia jasa di PT. Tower Bersama Group dan mantan Wakil Bupati Malang (periode 2010–2015) Ahmad Subhan yang sekaligus Direktur CV. Central Manunggal.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap 5 tersangka. Perpanjangan, dimulai tanggal 27 November 2018 sampai 5 Januari 2019", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018) malam.

Sebelumnya,  Rabu 18 April 2018, KPK menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi peneimaan suap pengurusan (IPPR) dan IMB 22 (dua puluh dua) Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dan mengumumkannya secara resmi pada 30 April 2018, menyusul melakukan penahanan terhadap Tersangka.

KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto di duga menerima suap sebesar Rp 2,75 miliar dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Group (TBG) dan dari Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait pengurusan (IPPR) dan IMB 22 Tower BTS atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK kembali menetapkan 3 (tiga) tersangka lain dalam perkara tersebut. Ketiganya yakni Achmad Suhawi selaku Direktur PT. Sumawijaya Achmad Suhawi, mantan Wakil Bupati Malang (periode 2010–20115) Ahmad Subhan yang sekaligus Direktur CV. Central Manunggal dan seorang pihak swasta penyedia jasa di PT.  TBG, Nabiel Titawano.

KPK menyangka, tersangka Nabiel Titawano bersama-sama tersangka Ockyanto di duga memberi hadiah atau janji kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010–2015 dan periode 2016-2021 terkait pengurusan IPPR dan IMB 11 Menara Telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Group, di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Sedangkan terhadap tersangka Ahmad Subhan dan Achmad Suhawi, KPK menyangka, kedua tersangka bersama-sama Onggo Wijaya di duga memberi hadiah atau janji kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 terkait pengurusan IPPR dan IMB 11 Menara Telekomunikasi milik PT. Protelinda, di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Sementara itu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan IPPR dan IMB 22 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 ini, telah menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka pada Rabu18 April 2018 lalu. Saat ini, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto sendiri juga menyandang status Terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo – Jawa Timur.

KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto di duga menerima suap Rp. 2,75 miliar sebagai fee atas terbitnya IPPR dan IMB 22 Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 milik PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan milik PT. Profesional Telekomumkasi lndonesia (Protelindo).

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang diduga kuat diperbuat Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan terhadahap Ockyanto dan Onggo Wijaya, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara untuk tersangka Nabiel Titawo, tersangka Achmad Suhawi dan tersangka Ahmad Subhan, KPK menyangka, ketiganya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu pula, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yang pertama, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam perkara kedua, MKP selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin (ZAB) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' berupa penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemkab Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar. *(DI/HB)*

BERITA TERKAIT :
> KPK Periksa 5 Tersangka Penyuap Bupati Mojokerto Terkait IPPR Dan IMB 22 Tower BTS
> Sidang Ke-11 Terdakwa Bupati Non Aktif Mojokerto, JPU KPK Hadirkan Mantan Wabub Malang Dan 2 Saksi Lainnya
> KPK Tahan Lima Tersangka Terkait Perkara Dugaan Suap Bupati Mojokerto
> KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Terkait Perkara Dugaan Suap Bupati Mojokerto MKP
> Sidang Ke-9 Dugaan Suap Bupati Non Aktif Mojokerto MKP, Pengurusan Perijinan 11 Tower BTS Hanya 1 Hari ?