Jumat, 23 November 2018

KPK Periksa 5 Tersangka Penyuap Bupati Mojokerto Terkait IPPR Dan IMB 22 Tower BTS

Baca Juga

Ahmad Subhan terbidik kamera KPK saat membawa tas berisi uang tunai ratusan juta yang beberapa saat sebelumnya dicairkannya dari bank BRI Mojokerto Cabang Mojopahit dan yang selanjutnya bersama dengan Bambang Wahyuadi menyetorkan uang tersebut kepada Nano Santoso Hudiarto alias NONO.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jum'at 23 Nopember 2018, mengagendakan pemeriksaan 5 (lima) Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 (dua puluh dua) Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 yang telah menjerat Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai Terdakwa.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa lima tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan 22 (dua puluh dua) menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015", kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi dikantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).

Diterangkannya, kelima Tersangka diperiksa Tim Penyidik KPK terkait proses pengurusan IPPR dan IMB 22 Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dan dugaan aliran uang suap yang di duga mereka setorkan ke Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) melalui orang kepercayaannya

“Kelima tersangka juga di klarifikasi terkait dugaan aliran dana pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015", terang Febri Dianyah.


Para Tersangka penyuap Bupati Mojokerto saat akan diperiksa Tim Penyidik KPK di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan, para tersangka punya peran masing-masing dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan IPPR dan IMB 22 Tower BTS atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, milik PT. Tower Bersama Group dan milik PT. Protelindo

Kelima tersangka, diperiksa KPK sebagai pihak pemberi suap atau penyuap dan sebagai perantara suap untuk tersangka/terdakwa Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dari 2 (dua) perusahaan Tower BTS atau Menara Telekomunikasi, yakni dari PT. Protelindo dan PT. Tower Bersama Group. Masing-masing dari kelimanya, yakni tersangka Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT. Protelindo dan tersangka Ockyanto selaku Kepala Divisi Perizinan PT. Tower Bersama Group diperiksa KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sedangkan tiga Tersangka lainnya diperiksa KPK sebagai Tersangka perantara suap. Ketiganya, yakni Achmad Suhawi selaku Direktur CV. Sumajaya Citra Abadi dan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan yang juga sebagai Direktur CV. Central Manunggal di periksa KPK tersangka perantara suap dari pihak PT. Protelindo, sementara Nabiel Titawano selaku pihak swasta penyedia jasa di periksa KPK sebagai tersangka perantara suap dari PT. Tower Bersama Group .

KPK menyangka, tersangka Nabiel Titawano bersama-sama tersangka Ockyanto di duga memberi hadiah atau janji kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010–2015 dan periode 2016–2021 terkait pengurusan IPPR dan IMB 11 Menara Telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Group, di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Sedangkan terhadap tersangka Ahmad Subhan dan Achmad Suhawi, KPK menyangka, kedua tersangka bersama-sama Onggo Wijaya di duga memberi hadiah atau janji kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 terkait pengurusan IPPR dan IMB 11 Menara Telekomunikasi milik PT. Protelinda, di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Sementara itu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan IPPR dan IMB 22 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 ini, telah menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka pada 18 April 2018 lalu. Dimana, saat ini, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto sendiri juga menyandang status Terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo – Jawa Timur.

KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa di duga menerima suap Rp. 2,75 miliar sebagai fee atas terbitnya IPPR dan IMB 22 Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 milik PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan milik PT. Profesional Telekomumkasi lndonesia (Protelindo).

Perkara tersebut bermula pada awal tahun 2015. Dimana, Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto mendapat laporan dari Suharsono selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, bahwa di wilayah Kabupaten Mojokerto banyak ditemukan Tower BTS atau Menara Telekomunikasi yang telah beroperasi tetapi belum meiliki Izin Prinsip dan Penataan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Atas laporan Kepala Satpol PP tersebut, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto memerintahkan dilakukan pemetaan dan pendataan jumlah Tower BTS atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto yang belum memiliki ijin.

Menindak-lanjuti perintah Terdakwa, Suharsono melakukan pemetaan dan menemukan 22 Tower BTS yang telah beroperasi tetapi belum memiliki IPPR dan IMB. Ke-22 tower tersebut, gakni 11 (sebelas) tower atas nama perusahaan PT. Tower Bersama Infrastruktur / Tower Bersama Goup (PT TBG) dan 11 (sebelas) tower lainnya atas nama PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT. Protelindo).

Atas temuan tersebut, Suharsono selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto melaporkan kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto. Atas laporan Kepala Satpol Kabupaten Mojokerto tersebut, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto kemudian di duga memerintahkan agar dilakukan penyegelan atas tower-tower tersebut sampai ada IPPR dan IMB-nya.

Setelah dilakukan penyegelan atas tower-tower tersebut, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto di duga memerintahkan Bambang Wahyuadi selaku Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), bahwa terkait perijinan dari tower dimaksud harus ada fee sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per-towernya. Sehingga total fee untuk 22 tower itu berjumlah Rp. 4,4 miliar, dan fee tersebut agar diserahkan melalui orang kepercayaan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, yakni Nano Santoso Hudiarto alias NONO.

Dari total fee dari 22 tower itu, KPK menduga, penerimaan yang sudah terealisasi kepada MKP sebesar Rp. 2,75 miliar yang diberikan dalam beberapa kali pemberian selama Juni 2015. Total realisasi fee sebesar Rp. 2,75 miliar itu berasal dari PT Tower Bersama lnfrastructure atau Tower Bersama Grup sebesar Rp. 2,2 miliar dan PT. Protelindo baru sebesar Rp. 550 juta. Dimana, setelah fee tersebut diterima, IPRR dan IMB Tower BTS atau Menara Telekomunikasi milik kedua perusahaan tersebut diterbitkan.

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang diduga kuat diperbuat Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan terhadahap Ockyanto dan Onggo Wijaya, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara untuk tersangka Nabiel Titawo, tersangka Achmad Suhawi dan tersangka Ahmad Subhan, KPK menyangka, ketiganya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu pula, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yang pertama, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam perkara kedua, MKP selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin (ZAB) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' berupa penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemkab Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT :
> Sidang Ke-11 Terdakwa Bupati Non Aktif Mojokerto, JPU KPK Hadirkan Mantan Wabub Malang Dan 2 Saksi Lainnya
> KPK Tahan Lima Tersangka Terkait Perkara Dugaan Suap Bupati Mojokerto
> KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Terkait Perkara Dugaan Suap Bupati Mojokerto MKP
> Sidang Ke-9 Dugaan Suap Bupati Non Aktif Mojokerto MKP, Pengurusan Perijinan 11 Tower BTS Hanya 1 Hari ?