Baca Juga
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto Kota berhasil meringkus 2 (dua) pelaku tindak pidana kriminal pencurian dengan kekerasan (Curas) asal Kabupaten Lamongan dalam waktu yang relatif singkat. Keduanya, yakni Eko Nugroho bin Wahib (23 Th) - Islam - Wiraswasta - alamat Dusun Selorejo RT/RW 04/02 Desa Tlogo Geneng Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan dan Suparno bin Samirin (30 Thn) - islam - buruh - alamat Bungkus/Cokro/Blado Batang.
Selain merampas sepeda motor milik teman korban satu sekolah, kedua begal asal Kabupaten Lamongan tersebut bahkan tega mencabuli korban yang menjadi salah-satu siswi di salah-satu SMA di Mojokerto ini. Karena melawan saat akan di ringkus, dengan terpaksa polisi menghadiahi tembakan timah panas pada kaki kedua pelaku.
Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono menerangkankan, aksi perampasan ini terjadi pada Jum'at 12 Desember 2018. Aksi terjadi, saat korban dalam perjalanan pulang di bonceng teman laki-laki satu sekolahnya dengan mengendarai sepeda motor merk Honda BeAt Nopol S 5306 NY, milik teman korban.
Ketika korban yang tengah di bonceng sepeda motor teman satu sekokahnya melintas di jalan yang di kanan dan kirinya merupakan area perkebunan tebu (Bhs. Daerah = tuangan) di kawasan Dusun Sukodono Desa Canggu Kecamatan Jetis, sekitar pukul 17.00 WIB, tiba-tiba di hadang kedua pelaku dan mengancamnya dengan menggunakan sebilah pisau.
"Dengan paksaan dan ancaman senjata tajam, pelaku memaksa korban untuk membuka pakaiannya", terang Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono saat jumpa pers di kantornya, jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Jumat (28/12/2018) sore.
Menyusul, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Julian Kamdo Waroka menjelaskan, dengan paksaan dan ancaman, kedua korban di bawa pelaku ke dalam kebun tebu. Di lokasi, tersangka Suparno mengikat tangan dan kaki siswa SMA berusia 17 tahun itu dengan menggunakan tali sepatu korban, sedangkan Eko menyekap teman pria korban.
Dalam kondisi ketakukan dan tak berdaya, siswi SMA itu ditelanjangi oleh Suparno. "Pelaku berusaha menyetubuhi korban, tapi gagal karena korban berontak. Pelaku lalu menganiaya korban hingga wajahnya lebam-lebam", jelas AKP Julian Kamdo Waroka.
Puas dengan mencabuli korban saja, kedua pelaku lantas merampas Ponsel milik kedua korban dan membawa kabur sepeda motor teman korban satu sekolah. Kedua begal ini pun meninggalkan remaja putri warga Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto itu dalam kondisi bugil serta tangan dan kakinya terikat.
Setelah berhasil melepas ikatannya, korban lantas melaporkan kejadian ini ke polisi. Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk meringkus kedua pelaku. Itu setelah polisi melakukan olah TKP serta memintai keterangan korban dan saksi-saksi.
"Kedua tersangka kami tangkap saat berusaha kabur di Batang, Jawa Tengah pada Sabtu 22 Desember 2018 pagi", ungkap AKP Julian Kamdo Waroka.
Ditegaskannya, polisi terpaksa menembak kaki Suparno dan Eko lantaran melawan saat akan di tangkap. Dari data Kepolisian, Suparno pernah di penjara selama 7 tahun atas kasus serupa di Jateng.
Akibat perbuatannya, Suparno dan Eko dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dan Undang-undang Perlindungan anak. "Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara", tegasnya.
Pengakuan sementara dari tersangka Suparno, Tersangka tak berniat melakukan aksi perampasan ini. Saat itu dirinya dalam perjalanan ke kawasan Dam Rolak Songo, di kawsan wilayah Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, untuk ngopi. "Niat jahatnya muncul saat melihat korban melewati jalan sepi. Melucuti pakaian korban juga hanya spontan", pungkasnya. *(DI/HB)*