Rabu, 23 Januari 2019

KPK Ingatkan Kepala Daerah Yang Masih Pekerjakan PNS Terbukti Korupsi

Baca Juga

Kabag Humas KPK, Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya resiko hukum dan ancaman pidana bagi Kepala Daerah maupun pimpinan instansi (Kepala) suatu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang masih memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kabag Humas KPK Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK menerangkan, bahwa memberikan gaji kepada para PNS atau ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sama saja dengan menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Kalau ada kesengajaan untuk tetap mempekerjakan para PNS atau ASN yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, maka gaji yang dibayarkan itu sebagai kerugian negara. Jadi ada resiko hukum", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah di markas KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (23/01/2019).

Lebih lanjut, Febri Diansyah menjelaskan, bahwa berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari sekitar 2.357 PNS yang telah terbukti korupsi, baru ada 393 orang yang diberhentikan.

"Jelas hal itu mengindikasikan tak patuhnya Kepala Daerah atau pimpinan instansi terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangi para menteri. Tapi, saya kira data (393) itu sudah bertambah ya. Memang belum semuanya diberhentikan", jelas Febri.

Terkait itu, pihaknya menghimbau kepada para Kepala Daerah atau pimpinan instansi agar tidak melanggar SKB yang disepakati Mendagri, Menpan RB dan BKN terkait pemecatan 2.357 PNS koruptor.

"Jadi ada risiko hukum dan keuangan yang seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemberhentian segera", tegasnya. *(Ys/HB)*