Baca Juga
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di awal masa kepemimpinannya ingin segera mewujudkan ekonomi daerah yang mandiri, berdaya saing, berkeadilan dan berbasis pada ekonomi kerakyatan melalui peningkatan fasilitas pembangunan infrastruktur daerah sesuai dengan janji yang dituangkan pada visi misi nya.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab dengan sapa'an "Ning Ita" ini juga menginginkan 'komitmen' tersebut terus ditekankan dengan semakin seringnya Ning Ita turun langsung ke lokasi denyut nadi perekonomian. Baik itu pada Industri Kecil Menengah di kampung-kampung, pelaku UMKM maupun meninjau pasar tradisional.
Seperti yang dilakukan Ning Ita bersama Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria yang akrab dengan sapa'anya 'Cak Rizal" itu pada Jumat 04 Januari 2019 ini. Dengan didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kota (Pemkot) Ruby Hartoyo, Ning Ita bersama Cak Rizal meninjau 3 (tiga) lokasi yang rencananya akan dibangun pasar tradisional.
Tiga lokasi tersebut adalah lokasi yang ada di jalan Ketidur kawasan wilayah Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon, area jembatan Rejoto di kawasan Kelurahan Blooto Kecamatan Prajurit Kulon dan di kawasan jalan Kedungsari Kelurahan Gunung Gedangan Kecamatan Magersari.
Di tiga lokasi tersebut, Ning Ita dan Cak Rizal langsung berdiskusi tentang perencanaan pembangunan di lokasi lahan tanah yang merupakan aset milik Pemkot Mojokerto. Ning Ita tampak sangat serius menggarap revitalisasi pasar tradisional tersebut dan segera mewujudkannya.
“Saya ingin menghidupkan pasar tradisional dengan menambah lokasi baru. Sehingga pedagang kecil di Kota Mojokerto dapat bersaing dengan pasar modern. Tentunya pasar tradisional akan dibangun dengan konsep modern, sehingga pertemuan antara pembeli dan pedagang akan lebih nyaman karena jauh dari kesan kumuh", tutur Ning Ita.
Hal ini juga sesuai dengan Amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Bahwa, Pemerintah Pusat berkerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan dan peningkatan kualitas pasar rakyat guna meningkatkan daya saing, sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
Dengan dasar tersebut, Pemkot Mojokerto akan menindak-lanjuti Program Nasional Revitalisasi 1000 Pasar Tradisional dengan menerapkan program 1 Kelurahan 1 pasar tradisional pada masing-masing Kelurahan di Wilayah Kota Mojokerto dengan berbagai pertimbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. *(Kha/Hms/HB)*