Jumat, 04 Januari 2019

Lima Tersangka Penyuap Bupati Mojokerto MKP Segera Diadili

Baca Juga


Juru bicara KPK Febri Diansyah.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
KPK telah merampungkan berkas penyidikan 5 (lima) Tersangka penyuap dan perantara suap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) terkait pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 (dua puluh dua) Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Stasiun Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Kelimanya, yakni Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT. Protelindo, Ockyanto selaku Permit and Regulatory Head PT. Tower Bersama Group, Nabiel Titawano pihak swasta selaku penyedia jasa di PT. Tower Bersama Group, Achmad Suhawi pihak swasta selaku Direktur CV. Sumajaya Citra Abadi dan Wakil Bupati Malang periode 2010–2015 Ahmad Subhan pihak selaku pihak swasta yang juga sebagai Direktur CV. Central Manunggal.

Kelimanya ditetapkan KPK sebagai Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan IPPR dan IMB 22 (dua puluh dua Tower BTS atau Stasiun Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 sebesar Rp. 4,4 miliar, yang menjerat Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dan yang saat ini tengah menghadapi Tuntutan JPU KPK berupa hukuman badan 12 tahun penjara denda Rp. 750 juta subsider 6 (enam) bulan penjara dan membayar uang pengganti (korupsi) Rp. 2,75 miliar serta dicabut hak politiknya selama 5 (lima) tahun terhitung setelah Terdakwa selesai menjalani hukuman pokok.

"Penyidikan untuk 5 tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 5 tersangka TPK suap terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kab Mojokerto Tahun 2015, ke penuntutan tahap 2", terang juru bicara KPK Febri Diansyah saat saat di konfirmasi di kantornya jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (04/01/2019).


Achmad Suhawi selaku Direktur CV. Sumajaya Citra Abadi saat diarahkan petugas ke dalam gedung KPK untuk menjalani proses penyidikan di lantai 2 kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (04/01/2019).

Dijelaskannya, selama proses penyidikan terhadap kelima Tersangka, KPK telah memeriksa 46 orang Saksi untuk melengkapi berkas perkara kelima Tersangka. Saat ini, berkas dan bukti perkara kelima Tersangka telah diserahkan ke Penuntut Umum yang nantinya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Para tersangka, sekurangnya telah 2 kali diperiksa oleh Tim Penyidik KPK dalam kapasitas sebagai tersangka", jelas Febri, tandas.

Sementara, unsur Saksi yang telah diperiksa Tim Penyidik KPK untuk kelima Tersangka yakni Vice President Planning Telkomsel, Vice President Director dan karyawan PT. Protelindo, Direktur PT. Tower Bersama, Division Head Finance and Treasury PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup), Project Management Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup) dan Karyawan PT. Ardi Ardana Sembada Karya.

Selain itu, unsur Saksi yang juga telah diperiksa untuk kalima Tersangka tersebut, yakni Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Kabupaten Mojokerto, Mantan Kepala BPTPM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, PNS Dinas Koperasi UMKM Kota Kediri serta Satpol PP Kabupaten Mojokerto.

Sebelumnya, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto telah ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka atas 2 (dua) perkara dan dilakukan penahanan sejak 30 April 2018 yang lalu.

Dalam perkara pertama, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto bersama 2 (dua) orang lainnya, yakni Ockyanto dan Onggo Wijaya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan IPPR dan IMB 22 Tower BTS atau Stasiun Menara Telekomunikasi di wilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015 bernilai Rp. 2,75 miliar dan melakukan penahanan atas ketiganya.

Menyusul, penetapan 3 (tiga) Tersangka baru dan dilakukan penahanan terhadap ketiganya oleh KPK pada Rabu 07 Nopember 2018. Ketiganya yakni Achmad Suhawi (ASH) selaku Direktur PT Sumawijaya serta mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan (ASB) dan Nabiel Titawano (NT) selaku pihak swasta. Ketiganya ditetapkan KPK sebagai Tersangka perantara suap. KPK menetapkan ketiganya sebagai Tersangka (baru) dalam perkara ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Dalam perkara pertama yang saat ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya – Jawa Timur, Tim JPU KPK mendakwa Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto di duga menerima suap sejumlah Rp. 2,75 miliar terkait pengurusan IPPR dan IMB 22 Tower BTS atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, dengan rincian dari PT. Tower Bersama Group sebesar Rp. 2,2 miliar dan dari PT. Protelindo sebesar Rp. 550 juta.

Dalam perkara pertama, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk (Tower Bersama Group)  dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Nabiel Titawano, Achmad Suhawi dan Ahmad Subhan ditetapkan KPK sebagai Tersangka perantara suap.

KPK menduga, MKP selaku Bupati Mojokerto di duga menerima 'suap' dari Ockyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure atau PT. Tower Bersama Group (TBG) dan dari Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait pengurusan IPPR dan IMB 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi kedua perusahaan tersebut diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015 bernilai sekitar Rp. 2,75 miliar dari yang disepakati sebesar Rp. 4,4 miliar.

Atas pebuatannya, KPK mendakwa, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Atas Dakwaan pelanggaran pasal tersebut, Tim JPU KPK mengajukan Tuntutan agar Majelis Hakim menjatuhkan sanksi terhadap Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa berupa hukuman badan 12 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta serta membayar uang pengganti Rp. 2,75 miliar yang harus di bayar paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan incraht serta mencabut hak politiknya selama 5 (lima) tahun terhitung setelah Terdakwa selesai menjalani hukuman pokok.

Sedangkan terhadahap Ockyanto dan Onggo Wijaya, KPK menyangka, keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara terhadap tersangka Nabiel Titawano, Achmad Suhawi dan Ahmad Subhan, KPK menyangka, mereka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara kedua, MKP selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin (ZAB) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto, ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' berupa penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemkab Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar.

Atas perbuatannya, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 12B Undang Undang Republik Indonesia Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomer 20 Tahun 2001 juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menyusul, penetapan status hukum Tersangka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terhadap Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto oleh KPK pada Selasa 18 Desember 2018. Dimana, KPK mensinyalir, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto 2 (dua) periode (2010–2015 dan 2016–2021) menerima gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp. 34 miliar dari rekanan penggarap proyek-proyek di lingkup Pemkab Mojokerto, dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkup Pemeeintah Daerah (Pemkab) Mojokerto, Camat dan Kepala Sekolah SD–SMA di lingkup Pemkab Mojokerto.

Atas perbuatannya, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(Ys/DI/HB)*


BERITA TERKAIT :
> Sidang Ke-16 Terdakwa Bupati Non Aktif Mojokerto, JPU KPK Tuntut MKP 12 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 750 Juta Serta Bayar Uang Pengganti Rp. 2,75 M
> KPK Kembali Periksa Lima Tersangka Penyuap Bupati Mojokerto MKP
> KPK Kembali Tetapkan Bupati Mojokerto Sebagai Tersangka TPPU
> KPK Tahan Lima Tersangka Terkait Perkara Dugaan Suap Bupati Mojokerto
> KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Terkait Perkara Dugaan Suap Bupati Mojokerto MKP
> Sidang Ke-9 Dugaan Suap Bupati Non Aktif Mojokerto MKP, Pengurusan Perijinan 11 Tower BTS Hanya 1 Hari ?