Rabu, 27 Maret 2019

Diperiksa KPK 7 Jam, Sekjen Kemenag Bantah Cuitan Romi

Baca Juga

Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Nur Kholis Setiawan saat memberi keterangan kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, jalan Kuningan Persada - Jalarta Selatan, Rabu (27/03/2019).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nur Kholis Setiawan membantah ada prosedur koruptif dalam pengisian jabatan di tubuh kementeriannya. Bantahan Nur Kholis sekaligus menepis 'cuitan' Tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan, yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.


Sebelumnya, Romi menyebut, pengisian jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur oleh Haris Hasanuddin tak lepas dari rekomendasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parwansa dan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah, Pacet – Mojokerto, KH. Asep Saifudin Chalim.

"Enggak, nggak ada, nggak ada...!", ujar Nur Kholis saat ditanya soal rekomendasi Khofifah terkait pengisian jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jatim, di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (27/03/2019).

Hal itu disampaikan Nur Kholis usai diperiksa KPK sebagai Saksi untuk tersangka Romahurmuziy atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan di Kementerian Agama tahun anggaran 2018-2019. Nur Kholis diperiksa KPK selama kurang lebih 7,5 jam terkait kapasitasnya selaku Ketua Panitia Selesksi (Pansel) Jabatan Tinggi Kemenag.

"Kita bekerja sesuai SOP ya. Jadi, saya sebagai Sekjen kementerian dan siapa pun itu secara ex officio bertindak karena jabatan sebagai Ketua Pansel yang dikukuhkan oleh perintah pimpinan, oleh SK (Surat Keputusan) menteri," ujar Nur Kholis.

Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan yang juga menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag ini juga menerangkan, bahwa terdapat sejumlah standar prosedur operasional terkait proses pengisian jabatan di Kemenag. Diterangkannya pula, bahwa terkait proses seleksi jabatan, tim Pansel menyusun dan melaksanakannya berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang kemudian diumumkan di website Kemenag.

"Terkait proses seleksi, semua ada dalam Juknis. Kemudian, para pendaftar yang kemudian memenuhi syarat administratif seperti kepangkatan, masa jabatan sebelumnya, misalnya menduduki jabatan eselon 3, usia, itu semua sudah ada di dalam Juknis proses itu", terangnya.

Soal penunjukan Pansel, Nur Kholis menegaskan, bahwa hal itu juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Ditegaskannya pula, bahwa dirinya menjabat sebagai Sekjen Kemenag juga diangkat sebagai Ketua Pansel Jabatan Tinggi Kemenag juga sesuai aturan itu. Dimana, hal itu juga dikukuhkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama.

"Jadi, cara kerja kami tentu berdasarkan kepada apa yang sudah diperintahkan oleh SK menteri tadi itu", tegasnya.

Nur Kholis menjelaskan, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik tentang dasar hukum serta proses seleksi tersebut. Menurut Nur Kholis, proses seleksi jabatan di Kemenag terdiri atas 24 tahapan.

"Alurnya sangat panjang, tentu ada juknis (petunjuk teknis) yang diterbitkan oleh panitia seleksi, kemudian diumumkan di website, kemudian para pendaftar yang memenuhi syarat administratif, misalnya kepangkatan, kemudian masa jabatan sebelumnya, misal pernah menduduki jabatan eselon III, usia, itu kan semua sudah ada", jelas Nur Kholis.

Disodori pertanyaan tentang benar-tidaknya adanya intervensi Romi dalam seleksi jabatan, Nur Kholis mengelaknya dengan menyatakan dirinya tidak dalam kapasitas untuk menjawab pertanyaan wartawan soal itu. "Saya tidak dalam kapasitas itu. Karena, kita sudah menjelaskan semuanya, bagaimana proses kita menjalankan tugas sesuai dengan tugas", kelitnya.

Sementara itu, Romahurmuziy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu (16/03/2019). Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. KPK pun menduga, bahwa Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Muafaq memberi uang sebesar Rp. 50 juta ke Romahumuziy pada Jum'at (15/03/2019) pagi. Sedangkan Haris Hasanuddin diduga memberi uang Rp. 250 juta ke Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Romahurmuziy, KPK menyangka, Romahurmuziy telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*