Sabtu, 16 Maret 2019

Kena OTT KPK Saat Sarapan Di Hotel, Romahurmuziy Sempat Kabur

Baca Juga

Ketua Umum PPP Romahurmuziy saat berada di dalam tahanan KPK yang akan membawanya ke rumah tahanan KPK, Sabtu (16/03/2019).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy sempat berupaya melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan terhadapnya dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at 15 Maret 2019, pagi.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menerangkan, Tim KPK sempat meminta Rommy melalui temannya agar keluar dari restoran hotel Bumi Surabaya untuk menemui petugas KPK. Tim KPK meminta hal ini, agar tidak menimbulkan kegaduhan di restoran. Namun, Rommy malah pergi ke tempat lain.

"Tim KPK sebenarnya sudah sangat berhati-hati untuk menyampaikan melalui temannya bahwa beliau untuk tidak menimbulkan kegaduhan di restoran, di ruangan makan tempat sarapan, untuk dimintai keluar dari tempat itu karena ingin bertemu. Tapi emang beliau pergi ke tempat lain", ungkap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, saat konferensi pers di kantor Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (16/03/2019).

Meski demikian, pada Jum'at (15/03/2019) pagi itu juga, sekitar pukul 07.50 WIB, tim Satgas Penindakan KPK akhirnya dapat mengamankan Romahurmuziy. Menyusul kemudian, tim Satgas Penindakan KPK  mengamankan pihak lainnya yang diindikasikan terlibat.

"Selanjutnya, sekira pukul 08.40 WIB, KPK mengamankan HRS (Haris Hasanuddin) dan uang tunai sebesar Rp.18,85 juta", tandas Laode M. Syarif.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bermula pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Dimana, sebelumnya,Tim KPK mendapat informasi, bahwa pada Jum'at (15/03/2019) pagi sekitar pukul 07.00 WIB akan ada penyerahan uang dari Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) ke Romahurmuziy di hotel Bumi Surabaya. Didua, akan terjadi penyerahan uang dari Haris Hasanuddin (HRS) kepada Rommy melalui assisten Romahurmuziy, yakni Amin Nuryadin (ANY).

Menyusul kemudian, pada sekitar pukul 07.30 WIB, Tim KPK mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang. Tim mengamankan Muhammad Muafaq Wirahadi dan sopirnya bersama Abdul Wahab (AHB) calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP. Mereka diamankan di hotel Bumi Surabaya. Dari Muafaq, KPK mengamankan uang Rp. 17,7 juta dalam amplop putih.

Selanjutnya, tim KPK mengamankan ANY yang saat itu memegang sebuah tas kertas tangan dengan logo salah satu bank yang berisi uang sebesar Rp. 50 juta. Selain itu, dari ANY juga diamankan uang sebesar Rp. 70.200.000,-. Total uang yang diamankan ANY, yakni Rp. 120.200.000,-

Disusul kemudian, pada sekitar pukul 07.50 WIB tim Satgas Penindakan KPK mengamankan Ketum PPP Romahirmuziy di hotel Bumi Surabaya. Selanjutnya, pada sekitar pukul 08.40 WIB tim Satgas Penindakan KPK mengamankan Haris Hasanuddin dan uang tunai sebesar Rp. 18,85 juta. Dengan demikian, total uang yang diamankan tim KPK dalam OTT tersebut sebesar Rp. 156.758.000,-.

Selanjutnya, pada sekitar pukul 17.00 WIB tim Satgas Penindakan KPK mendatangi kantor Kemenag RI dan menyegel sejumlah ruangan. Diantaranya, ruangan Menag dan ruangan Sekjen Kemenag.

Dalam perkara ini, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Keduanya, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Romahurmuziy ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Terhadapnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*