Baca Juga
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy (RMY) tertangkap-tangan tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di hotel Bumi Surabaya pada Jum'at 15 Maret 2019 lalu.
Dalam operasi ini, tim Satgas Penindakan KPK juga mengamankan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemeterian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ).
Dalam operasi ini, tim Satgas Penindakan KPK juga mengamankan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemeterian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ).
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menerangkan, saat ini, KPK telah menetapkan RMY, HRS dan MFQ sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
"Dalam perkara ini, di duga RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur", terang Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (16/03/2019).
"Dalam perkara ini, di duga RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur", terang Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (16/03/2019).
Barang bukti uang yang disita KPK dari OTT di Surabaya yang melibatkan Ketum PPP Romahurmuziy terkait dugaan jual-beli jabatan di Kemenag.
Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Loade M. Syarif membeberkan kronologi peristiwa OTT terhadap Romahurmuziy, Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi, yang kurang-lebihnya sebagai berikut :
Jumat, 15 Maret 2019.
Pukul 07.00 WIB :
Sebelumnya, Tim KPK mendapat informasi, bahwa sekitar pukul 07.00 WIB akan ada penyerahan uang dari Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) ke Romahurmuziy di hotel Bumi Surabaya. Diduga, terjadi penyerahan uang dari Haris Hasanuddin (HRS) kepada Rommy melalui assisten Romahurmuziy, yakni Amin Nuryadin (ANY).
Pukul 07.30 WIB :
Tim KPK mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang. Tim mengamankan Muhammad Muafaq Wirahadi dan sopirnya bersama Abdul Wahab (AHB) calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP. Mereka diamankan di hotel Bumi Surabaya. Dari Muafaq, KPK mengamankan uang Rp. 17,7 juta dalam amplop putih.
Selanjutnya, tim KPK mengamankan ANY yang telah memegang sebuah tas kertas tangan dengan logo salah satu bank yang berisi uang sebesar Rp. 50 juta. Selain itu, dari ANY juga diamankan uang sebesar Rp. 70.200.000,-. Total uang yang diamankan ANY, yakni Rp. 120.200.000,-
Pukul O7.50 WIB :
Tim KPK mengamankan Ketum PPP Romahirmuziy di hotel Bumi Surabaya.
Pukul 08.40 WIB :
Tim KPK mengamankan Haris Hasanuddin dan uang tunai sebesar Rp. 18,85 juta.
Total uang yang diamankan tim KPK sebesar Rp. 156.758.000,-
Pukul 17.00 WIB :
Tim KPK mendatangi kantor Kemenag dan menyegel sejumlah ruangan, diantaranya ruangan Menag dan ruangan Sekjen Kemenag.
Dalam perkara ini, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Keduanya, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Romahurmuziy ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Terhadapnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :
> Terkait OTT Romahurmuziy, Sekjen Kemenag Sempat Datangi KPK
> Terkait OTT Romahurmuziy, Sekjen Kemenag Sempat Datangi KPK