Sabtu, 16 Maret 2019

Terkait OTT Romahurmuziy, Sekjen Kemenag Sempat Datangi KPK

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) M. Nur Kholis Setiawan dikabarkan sempat mendatangi KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy) dan 4 (empat) orang lainnya di Surabaya – Jawa Timur.


Dikonfirmasi kabar tentang kedatangan Sekjen Kemenag ke kantor KPK tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak menampiknya. Diterangkannya, bahwa kedatangan Sekjen Kemenag RI ke kantor KPK itu untuk menglarifikasi penyegelan beberapa ruang di kantor Kemenag RI.

"Tadi sekitar jam 8 (malam) Sekjen Kementerian Agama datang ke kantor KPK, karena sebelumnya kan ada beberapa ruangan di Kemenag yang di segel. Ada kebutuhan klarifikasi, tapi apa yang diklarifikasi tentu saya belum bisa sampaikan ya...", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (16/03/2019).

Febri Diansyah menjelaskan, ruangan Menteri Agama dan Sekjen Kemenag RI disegel KPK. Dua ruangan itu di segel, karena kebutuhan proses penyelidikan. Terkait apa maupun ada dan tidaknya barang atau data yang di sita KPK dari dua ruangan itu, akan disampaikannya lebih lanjut.

"Iya (disegel), iya benar. Yang pasti begini, ketika tim KPK datang ke Kemenag, kan ruangan yang di segel itu ruangan Sekjen dan ruangan Menteri. Dua itulah setidaknya yang di segel. Jadi itu bagian dari proses penyelidikan yang memang harus dipenuhi oleh KPK", jelas Febri.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag RI Mastuki membenarkan, bahwa Sekjen Kemenag M. Nur Kholis Setiawan pada Jumat (15/03/2019) malam mendatangi kantor KPK. Diterangkannya, bahwa kedatangan M. Nur Kholis Setiawan ke kantor KPK tersebut dalam rangka klarifikasi terkait penyegelan ruang kerja Sekjen dan Menteri Agama oleh petugas KPK.

"Penyegelan ruang kerja Menteri Agama dan Sekjen dilakukan petugas KPK pada (Jum'at, 15/03/2019) sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara Sekjen baru tiba di kantor sekitar 18.30 WIB dan mendapati ruang kerjanya sudah di segel. Sekira pukul 19.05 WIB, Sekjen menuju kantor ke KPK untuk klarifikasi", terang Mastuki di Jakarta, Sabtu (16/03/2018).

Ditegaskannya, bahwa Sekjen Kemenag M. Nur Kholis Setiawan mendatangi kantor KPK itu untuk memenuhi surat KPK terkait permintaan keterangan guna menglarifikasi penyegelan ruangan Menag dan ruangan Sekjen.

"Jadi, Sekjen datang memenuhi panggilan sesuai surat KPK terkait permintaan keterangan karena ada penyegelan. Ini memang prosedur mereka. Jadi, bukan karena di ciduk atau di bawa tim KPK dari kantor Kementerian Agama sebagaimana pemberitaan beberapa media", tegasnya.

Menurut Mastuki, terkait klarifikasi penyegelan ruangan di kantor Kemenag tersebut, Sekjenag M. Noer Kholis berada di kantor KPK sampai dinihari sekitar pukul 02.30 WIB. "Setelah klarifikasi usai, beliau kembali ke kediaman dan pagi tadi sudah beraktivitas kembali sebagaimana biasa", tandasnya.

Sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, dalam perkara ini, KPK menduga, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romahurmuziy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Dimana, Muhammad Muafaq Wirahadi mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, sedangkan Haris  mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

KPK menduga, untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, ‎Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin mendatangi kediaman Romahirmuziy dan menyerahkan uang sebesar Rp. 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai komitmen sebelumnya.

"KPK menduga, itu merupakan pemberian suap tahap pertama", terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (16/03/2019).

Kemudian, lanjut Laode M. Syarif, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris di duga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

"Selanjutnya, diduga telah terjadi kerjasama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS (Haris Hasanuddin) dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama tersebut", lanjut Laode M. Syarief.

Laode M. Syarif mengungkapkan, selanjutnya, Haris Hasanuddin di lantik oleh Menag sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris Hasanuddin lolos seleksi dan menjabat Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jatim, Muhammad Muafaq Wirahadi meminta bantuan kepada Haris Hasanuddin untuk dipertemukan dengan Romahurmuziy.

Hingga pada tanggal 15 Maret 2019, Muhammad Muafaq Wirahadi, Haris Hasanuddin dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romahurmuziy diduga untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muhammad Muafaq Wirahadi.

Laode M. Syarif menandaskan, KPK sangat miris dan menyesalkan terjadinya kembali jual beli jabatan di Kementerian yang seharusnya memberikan contoh baik bagi instansi lain. Terlebih, seleksi terbuka terkait jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 diharapkan menutup ruang korupsi dan menjadi ajang penjaringan ASN dengan kompetensi terbaik untuk jabatan yang tepat. Sehingga dapat bekerja maksimal melayani rakyat.

"Kami perlu menegaskan, apa yang dilakukan KPK merupakan sebuah proses hukum yang dijalankan sebagaimana mestinya, yaitu: mengacu pada KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK", tandasnya, tegas.

Atas perbuatannya, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Keduanya, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Romahurmuziy ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Terhadapnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*