Sabtu, 16 Maret 2019

Jabat Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jatim 10 Hari, Haris Hasanudin Diamankan KPK

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kepala Kantor Wilayan (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin ikut diamankan bersama Ketum PPP Romahurmuziy dan 3 (tiga) orang lainnya dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangam (OTT) yang di gelar tim Satgas Penindakan KPK di hotel Bumi Surabaya.

Informasi yang di himpun dari beberapa sumber, Haris menjabat sebagai orang nomer satu di Kanwil Kemenag Prov. Jatim sejak 5 Maret 2019 lalu. Sebelumnya, Haris menjabat sebagai Pjs (pejabat sementara) sejak Oktober 2018.

"Beliau definitif tanggal 5 Maret 2019 yang lalu. Jadi, masih 10 hari (menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jatim) sampai sekarang", kata Kepala Sub Bagian Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Prov. Jatim, Markus kepada waratwan, Jumat (15/03/2019) kemarin.

Sayangnya, baru 10 hari menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim, Haris tersandung masalah dengan KPK. Karir Haris pun sebenarnya terbilang melesat. Sebelum menjabat sebagai Pj Kakanwil, dia sempat menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, kemudian Kemenag Kota Surabaya.

Sementara itu, hari ini, Sabtu 16 Maret 2019, selain Ketum PPP Romahurmuziy (RMY), KPK juga menetapkan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). KPK menyebut, HRS pernah menyetor uang Rp. 250 juta ke RMY.

"Pada 6 Februari 2019, HRS diduga mendatangi rumah RMY untuk menyerahkan uang Rp. 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat inilah diduga merupakan pemberian pertama terjadi", terang Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Dijelaskannya, perkara tersebut bermula ketika Kementerian Agama Jatim membuka lelang jabatan pada 2018. MFQ disebutkan mendaftar posisi untuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan HRS mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Timur.

Terkait itu, MFQ dan HRS diduga menemui Rommy dan pihak lain untuk mengurus proses lulus seleksi jabatan. Namun, pada Februari 2019, HRS justru tidak tercantum dalam usulan ke Menteri Agama (Menag).

"Sekitar pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama HRS tidak termasuk 3 nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama RI. Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut", jelasnya.

Laaode M. Syarif menandaskan, pada Maret 2019, HRS kemudian dilantik Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur. Hingpa pada tanggal 12 Maret 2019, MFQ menghubungi HRS untuk dipertemukan dengan RMY, diduga untuk menyerahkan uang sebesar  Rp. 50 juta ke RMY.

"Selanjutnya, pada 12 Maret 2019, MFQ berkomunikasi HRS untuk dipertemukan dengan RMY. Tanggal 15 Maret 2019, MFQ, HRS dan AHB bertemu dengan RMY untuk penyerahan uang Rp. 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ", tandasnya. *(DM/HB)*

BERITA TERKAIT :