Baca Juga
Ketum PPP Romahurmuziy begitu keluar dari ruang pemeriksaan, ia sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dan berkacamata hitam dengan di kawal petugas untuk diarahkan ke mobil tahanan yang akan membawanya rumah tahanan, Sabtu (16/03/2019).
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Romahurmuziy (RMY), Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) sebagai Tersangka. Ketiganya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
KPK menduga, pada 06 Februari 2019 lalu, Haris Hasanuddin pernah menyetor uang sebesar Rp. 250 juta ke Romahurmuziy terkait seleksi jabatan untuk HRS (Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, sebagai komitmen yang disepakati sebelumnya
"Pada 6 Februari 2019, HRS di duga mendatangi rumah RMY untuk menyerahkan uang Rp. 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi", terang Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (16/03/2019).
Dijelaskannya, kasus ini bermula ketika Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jatim membuka lelang jabatan pada 2018 lalu. MFQ disebutkan mendaftar posisi untuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan HRS mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Timur.
Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi saat berada dalam mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke rumah tahanan KPK, Sabtu, (16/03/2019).
Dijelaskannya pula, bahwa untuk kepentingan jabatannya tersebut, HRS dan MFQ di duga menemui Rommy dan pihak lain untuk mengurus agar proses seleksi jabatan itu keduanya lulus. Namun, pada awal Februari 2019 lalu, nama HRS justru tidak tercantum dalam daftar usulan ke Kemeterian Agama (Kemenag).
"Sekitar pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama HRS tidak termasuk 3 nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama RI. Diduga, terjadi kerja-sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut", jelas Laode M. Syarif.
Bahwa pada awal Maret 2019, lanjut Laode M. Syarif, HRS di lantik Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin. Hingga pada 12 Maret 2019 yang lalu, terjadi komunikasi antara MFQ dengan HRS yang berlanjut terjadinya pertemuan antara MFQ dan HRS dengan RMY pada Jum'at 15 Maret 2019 di hotel Bumi Surabaya yang didalamnya diduga terjadi penyerahan uang sebesar Rp. 50 juta ke RMY.
"Selanjutnya, pada 12 Maret 2019, MFQ berkomunikasi HRS untuk dipertemukan dengan RMY. Tanggal 15 Maret 2019, MFQ, HRS dan AHB bertemu dengan RMY untuk penyerahan uang Rp. 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ", lanjutnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif memaparkan, Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) yang juga sebagai anggota DPR-RI ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, hingga disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019", papar Laode M. Syarif.
Ditandaskannya, selain Ketum PPP Romahurmuziy, KPK juga menetapkan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka. Keduanya, yakni Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Dalam perkara ini, diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur", tandasnya.
Terkait OTT ini, tim KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan. Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :
> Kakanwil Kemenag Jatim Terjaring OTT KPK Bersama Ketum PPP
> Kakanwil Kemenag Jatim Terjaring OTT KPK Bersama Ketum PPP