Jumat, 31 Mei 2019

Diperiksa KPK 6 Jam, Ignasius Jonan Dicecar Seputar Tupoksi Menteri

Baca Juga

Menteri ESDM Ignasius Jonan saat mengonfirmasi sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (31/05/2019) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Usai diperiksa penyidik sekitar 6 (enam) jam di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Jum'at 31 Mei 2019, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akhirnya melangkah keluar dari ruang pemeriksaan tim penyidik KPK sekitar pukul 14.40 WIB, sembari menenteng sebendel dokumen.

Ketika dikonfirmasi tentang pertanyaan-pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik KPK, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, bahwa dirinya ditanya seputar Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)-nya sebagai Menteri ESDM dan pengetahuannya terkait proyek pembangunan PLTU Riau–1.

"Tadi, saya ditanya soal Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi). Jadi, ada Tupoksi menteri di bidang pertambangan atau minerba, juga ada tupoksi di bidang kelistrikan. Kemudian ditanyakan peranannya kementerian itu apa dalam pertambangan dan bidang kelistrikan, persetujuannya sampai mana fungsi kementerian sebagai regulator dan hubungan dengan PLN", jelas Menteri ESDM Ignaius Jonan usai diperiksa penyidik di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (31/05/2019) sore.

Namun, ketika disodori pertanyaan mengenai pengakuan Eni Maulani Saragih di persidangan bahwa ia juga menerima uang sebesar SGD$ 10 ribu dari Ignasius Jonan, Menteri ESDM Igansius Jonan yang juga mantan Dirut PT. KAI ini hanya diam dan tak memberi tanggapan apapun.

Terpisah, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Menteri ESDM Ignasius Jonan berlangsung dalam dua sesi. Sesi pertama, Ignasius Jonan selaku Menteri ESDM diperiksa penyidik KPK sebagai Saksi untuk tersangka Samin Tan, sedangkan sesi kedua Ignasius selaku Menteri ESDM diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir.

Dijelaskannya, bahwa ketika diperiksa sebagai Saksi untuk Samin Tan, penyidik KPK mendalami pengetahuan Ignasius Jonan selaku Menteri ESDM terkait pengetahuannya soal tindakan pemutusan kontrak perusahaan milik Samin Tan PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal.

"Penyidik juga menanyakan pengetahuan saksi terkait adanya upaya SMT (Samin Tan) mengurus pencabutan terminasi, termasuk apakah ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan untuk mengurus pencabutan terminasi itu", jelas  Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya.

Hal itu sekaligus untuk mengecek soal pernyataan Eni Maulani Saragih di ruang persidangan yang menyebut ada pertemuan yang dihadiri politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, Samin Tan dan Direktur Jenderal Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono.

Yang mana, dalam pertemuan tersebut diduga dilakukan untuk melobi ESDM agar izin penambangan perusahaan milik Samin Tan dikembalikan.

Di dalam Surat Tuntutan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umun (JPU) Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih (saat ini Terpidana), memang tidak disebut soal adanya pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Namun, nama Igansius Jonan beberapa kali sempat disebut di pengadilan lantaran diduga memiliki peran untuk bisa memulihkan kembali izin penambangan perusahaan milik Samin Tan itu.

Dijelaskannya pula, bahwa ketika diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Sofyan Basir, penyidik KPK mendalami pengetahuan Ignasius Jonan selaku Menteri ESDM terkait pengetahuannya atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau–1.

"Tadi pagi fokus pemeriksaan terhadap Saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir). Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengesahan RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik), tarif dan pengetahuan terkait proyek PLTU", jelas Febri Diansyah pula.

"Selain itu, Saksi (Ignasius Jonan)  juga dikonfirmasi soal adanya pertemuan Saksi dengan Eni (Eni Maulani Saragih) dan pengusaha (Johanes) Budisutrisno Kotjo", tambah Febri Diansyah.

Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik KPK juga mendalami keterangan Ignasius Jonan terkait tarif listrik dan pengetahuan Ignasius Jonan terkait proyek PLTU Riau-1.

Selain itu, Febri Diansyah juga mengungkapkan, penyidik KPK hari ini juga memeriksa tersangka Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN Sofyan Basir soal perannya dalam proyek yang menelan biaya 900 juta dolar AS atau setara Rp. 12,8 triliun.

"Tim penyidik menglarifikasi pengetahuan tersangka SFB (Sofyan Basir) mantan Dirut PLN terkait dengan fee yang telah diterima Eni Maulani Saragih dkk", ungkap Kepala Biro Humas KPK Febri Dianyah juga.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) sebagai Tersangka atas dugaan membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Eni Maulani Saragih telah dijatuhi sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara, Johanes Budisutrisno Kotjo dijatuhi sanksi pidana 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara. Sedangkan Idrus Marham dijatuhi sanksi 3 (tiga) tahun penjara dan tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

KPK menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN dijanjikan jatah yang sama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham yang dalam perkara ini telah lebih dulu diproses hukum. Yang mana, baik Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo maupun Idrus Marham pada akhirnya telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana.

KPK pun menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN turut berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau–1 segera direalisasikan.

KPK juga menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan di rumah pribadi Sofyan Basir terkait pembahasan proyek tersebut.

KPK menyangka, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sofyan Basir sendiri, merupakan orang ke-5 (lima) yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau–1 ini. Sebelumnya, Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, Idrus Marham Dan Samin Tan telah mendahului menjadi Tersangka.

Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana. Sedangkan untuk tersangka Samin Tan selaku Direktur Borneo Lumbung, informasi terakhir menyebutkan,  bahwa perkaranya belum dilimpahkah ke pengadilan. *(Ys/HB)*