Selasa, 07 Mei 2019

KPK Kembali Panggil Sekjen Kemenag Dan 5 Saksi Lain Untuk Tersangka Romahurmuziy

Baca Juga

Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan yang juga menjabat Ketua Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag saat di ruang lobi kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan,


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan, Selasa 07 Mei 2019. Nur Kholis Setiawan selaku Sekjen Kemenag kembali dipanggil KPK akan diminta kererangannya sebagai Saksi untuk mantan Ketum PPP yang juga Anggota DPR-RI non-aktif Romahurmuziy alias Romi.

"Yang bersangkutan (Nur Kholis Setiawan) dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)", kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi waratwan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (07/05/2019) jelang siang.

Selain Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan, hari ini, KPK juga memanggil 5 (lima) orang lainnya sebagai Saksi untuk Romi. Kelimanya, yakni:
1. Amin Nuryadi, selaku Staf Pribadi Romahurmuziy;
2. Norman Zein Nahdi, selaku Sekretaris PPP Jatim;
3. Abdurrahman Mas'ud, selaku Sekretaris Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag;
4. Khasan Effendy, selaku Anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag;
5. Ahmadi, selaku Karo Kepegawaian Kemenag.


Sebelumnya, Nur Kholis Setiawan selaku Sekjen Kemenag sudah pernah diperiksa 2 (dua) kali oleh KPK sebagai Saksi untuk tersangka Romahurmuziy, yakni pada tanggal 27 Maret 2019 dan tanggal 29 Maret 2019. Nur Kholis Setiawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.

Usai diperiksa KPK yang pertama, kepada sejumlah wartawan, Nur Kholis Setiawan mengaku jika dirinya tidak tahu-menahu soal peran Romahurmuziy dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan tinggi di Kemenag. Saat itu, Nur Kholis Setiawan pun menyatakan telah memberi keterangan soal prosedur pengisian jabatan kepada KPK.

"Saya tidak tahu (ada-tidaknya arahan Romahurmuziy). Jadi, kapasitas kami tentu memberikan penjelasan, memberikan keterangan dari apa yang kami lakukan sesuai dengan SOP (standard operating procedure) yang ada sesuai dengan regulasi yang menjadi dasar dari kami melakukan kerja sebagai panitia seleksi", aku Nur Kholis usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 27 Maret 2019.

Dalam perkara ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang juga anggota Komisi XI DPR-RI non-aktif, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sementara Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam, terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, tersangka Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.  *(Ys/HB)*