Senin, 15 Juli 2019

Antisipasi Masalah Dana Kelurahan 2019, DPRD Kota Mojokerto RDP Dengan Satgas Pemkot Dan 7 OPD

Baca Juga

Salah-satu suasana RDP DPRD Kota Mojokerto dengan Satgas Pemkot Mojokerto dan 7 OPD terkait di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin 15 Juli 2019.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
DPRD Kota Mojokerto meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menyiapkan regulasi revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Dana Kelurahan tahun 2019.

Hal ini, terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Mojokerto dengan tim Satgas Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto beserta 7 (tujuh) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar di ruang sidang  Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada Senin 15 Juli 2019.

Dalam RDP, Dewan menyatakan, dengan diterbitkannya Perwali yang akan mengatur Juknis Pelaksanaan Dana Kelurahan itu, penggunaan Dana Kelurahan yang totalnya lebih dari Rp. 55 miliar itu bisa tepat sasaran dan dapat diawasi dengan cermat agar jangan sampai menabrak aturan atau menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.

“Revisi Perwali harus bisa menyempurnakan Juknis Pelaksanaan Dana Kelurahan. Setelah itu, kita meminta tim segera menyosialisasikan hasil Revisi Perwali ke pihak kecamatan dan kelurahan. Hal ini diperlukan agar masyarakat khususnya Perangkat Kelurahan bisa memahami secara utuh Juknis Pelaksanaan Dana Kelurahan", kata Wakil Ketua DPRD Kota Mijokerto Junaedi Malik, di Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (15/07/2019) siang.

Junaedi Malik menerangkan, bahwah pihaknya ingin, dana yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat tahun 2019 itu nantinya mampu meningkatkan Sarpras (sarana prasarana) yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat di masing-masing kelurahan yang ada di Kota Mojokerto.

Terkait itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Mojokerto ini menekankan, supaya tim Satgas dari Pemkot serta 7 (tujuh) Organisasi Oerangkat Daerah yang terlibat harus cermat mengawal pelaksanaan dan pengelolaan Dana Kelurahan tersebut.

“Dana Kelurahan ini merupakan program dari Pemerintah Pusat untuk penguatan infrastruktur dan Sarpras di lingkungan kelurahan. Maka, semua pihak harus bekerja serius melaksanakan dan mengawal program ini", tekan Junaedi Malik.

Junaedi Malik menerangkan, bahwa ada beberapa jenis rencana kegiatan dalam Program Pelaksanaan Dana Kelurahan yang termuat dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Antara lain, bantuan dana untuk RW (Rukun Warga) dan Dana Pokok Pikiran Dewan atas usulan warga berdasarkan kegiatan serap aspirasi masyarakat.

“Maka, selain harus dilaksanakan dengan terarah, sistematis dan terencana dengan baik, program ini juga tidak boleh ditunda-tunda karena menyangkut langsung kesejahteraan lingkungan masyarakat", terang Junaedi Malik.

Ditegaskannya, bahwa agar tahapan pelaksanaan Dana Kelurahan ini berjalan sesuai target, maka dokumen perencanaan yang sudah ada harus segera direalisasikan dan dilimpahkan ke masing-masing kelurahan.

"Misalnya, terkait program pembangunan fisik dalam Musrenbang dan Pokir yang menjadi kewenangan PU, harus segera dilimpahkan ke masing-masing kelurahan, supaya pihak kelurahan dapat sesegera mungkin mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk membentuk panitia pelaksana yang melibatkan banyak pihak, baik masyarakat, RT hingga RW. Terkait itu, saya tegaskan, tim Satgas bisa segera berkoordinasi dengan semua sektor untuk melaksanakan tahapan lelang di ULP", tegasnya.

Junaedi Malik menandaskan, bahwa Satgas harus memberi pemahaman kepada pihak kelurahan tentang tugas maupun kewenangan mereka dalam pengelolaan Dana Kelurahan, agar tidak terjadi kesalahan maupun penyimpangan penggunaan dana tersebut.

"Satgas juga harus memberikan pemahaman ke pihak kelurahan tentang tugas dan wewenangnya dalam pengelolaan Dana Kelurahan tentang tugas dan wewenang pihak kelurahan dalam pengelolaan Dana Kelurahan mulai dari perencanaan sampai tahap pelaporan. Misalnya, untuk pekerjaan fisik atau non fisik yang nilainya di atas Rp. 200 juta, harus dilakukan melalui lelang di ULP. Pemahaman ini penting, agar tidak terjadi kesalahan dan penyimpangan. Karena bagaimanapun, tahapan lelang ini merupakan hal baru bagi kelurahan", tandas Juanedi Malik.

Tentang keterbatasan SDM di tingkat kelurahan, menurut Junaedi Malik, kalangan Dewan menyarankan agar tim Satgas melakukan pendampingan.

“Perlu dilakukan monitoring semua tahapan untuk memastikan penglolaan Dana Kelurahan berjakan lancar sesuai target dan harapan masarakat. Mengingat jeda tahun anggaran 2019 yang tinggal 4,5 (empat setengah) bulan, sebaiknya Satgas sesegera mungkin melakukan pendampingan", pungkas Junaedi. *(DI/HB)*