Baca Juga
Gubernur Kepri Nurdin Basirun usai menjalani serangkaian proses pemeriksaan sejak Kamis 11 Juli 2019, kemudian ditetapkan sebagai Tersangka dan selanjutnya dibawa petugas ke mobil tahanan yang akan mengantarnya ke Rutan K4 Cabang KPK, di jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat 12 Juli 2019.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur non-aktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri bersama 3 (tiga) orang lainnya sebagai Tersangka dan melakukan penahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak Jumat 12 Juli 2019.
Mereka ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan KPK atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut (IPLPL) proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2018–2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
“Dilakukan perpanjangan penahanan untuk 4 (empat) Tersangka. Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Dianyah di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 30 Juli 2019.
Dijelaskannya, masa penahanan terhadap 4 Tersangka tersebut diperpanjang selama 40 (empat puluh) hari kedepan, terhitung sejak Rabu 31 juli hingga Kamis 8 September 2019.
“Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 31 juli 2019 hingga 08 September 2019", jelas Febri Diansyah.
Seperti diketahui, beberapa waktu kemudian pasca penetapan status hukum sebagai Tersangka, KPK menahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun di rumah tahanan (Rutan) K4 Cabang KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat 12 Juli 2019.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satgas Penindakan KPK yang kemudian menjalani serangkaian proses pemeriksaan yang selajutnya ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut (IPLPL) proyek reklamasi di wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018–2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Dalam perkara ini, sedikitnya KPK telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka. Keempatnya, yakni Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri, Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri dan Abu Bakar selaku pihak swasta terkait.
KPK juga telah menghitung seluruh uang yang diduga terkait gratifikasi Gubernur Kepri yang totalnya mencapai Rp. 6,1 miliar dengan rincian Rp. 3,7 miliar, 180.935 dollar Singapura, 38.553 dollar Amerika, 527 Ringgit Malaysia, 500 Real Saudi Arabia, 30 dollar Hongkong dan 5 Euro.
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWPSK) Provinsi Kepulauan Riau untuk di bahas di Paripurna DPRD Kepulauan Riau.
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWPSK) Provinsi Kepri, terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan Ijin Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut (IPLPL) untuk proyek reklamasi agar diakomodir dalam RZW3K Prov. Kepri.
Salah-satunya adalah Abu Bakar yang mengajukan Ijin Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut (IPLPL) untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu di Batam, untuk pembangunan resort dan kawasan Wisata seluas 10,2 Hektar.
Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung. KPK menduga, untuk mengakali hal tersebut, Budi Hartono menyuruh Abu Bakar agar menyebut dalam perijinannya akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya.
Upaya tersebut dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya. Setelah itu, Budi Hartono memerintahkan Edy Sofan untuk melengkapi dokumen dan data dukung agar izin Abu Bakar segera disetujui.
Dokumen dan data dukung yang dibuat Edy Sofan tidak berdasarkan analisis apapun. Yang bersangkutan hanya melakukan copy paste dari daerah lain agar cepat selesai persyaratannya.
KPK menyangka, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri diduga menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofan dalam beberapa kali kesempatan.
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri ditetapkan KPK sebagai Tersanga penerima suap dan gratifikasi. Sedangkan Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sementara Abu Bakar selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi suap.
Terhadap Nurdin Basirun, KPK menyangka, tersangka Nurdin Basirun diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1);ke-1 KUHP.
Terhadap Edy Sofyan dan Budi Hartono, KPK menyangka, keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Abu Bakar, KPK menyangka, tersangka Abu Bakar diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :