Sabtu, 27 Juli 2019

Terjaring OTT, Bupati Kudus Dan 6 Orang Lainnya Diperiksa Di Kantor KPK

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Setelah menjalani proses pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah sejak sejak Jum'at (26/07/2019) kemarin, Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawa ke Jakarta pada Sabtu (27/07)2019) pagi, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Selain Bupati Kudus Muhammad Tamzil, 6 (enam) orang lainnya yang turut terjaring OTT juga dibawa ke markas KPK Jakarta untuk menjalani serangkain proses pemeriksaan lanjutan secara intensif oleh tim penyidik KPK. Mereka adalah Staf Khusus Bupati Kudus, Ajudan Bupati Kudus, Pelaksana-tugas (Plt) Kadis pada Pemkab Kudus, Sekretaris Dinas dan staf lain pada Pemkab Kudus.

"Tujuh orang sudah dibawa ke Jakarta dari Semarang dan Kudus. Pagi ini begitu mereka sampai di kantor KPK langsung dilakukan proses pemeriksaan secara intensif", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (27/07/2019) pagi.

Sebelumnya, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan 9 (sembilan) orang dalam kegiatan super senyap OTT yang digelar di Kabupaten Kudus pada Jum'at (26/07/2019) kemarin, termasuk Bupati Kudus Muhammad Tamzil.

Mereka diamankan tim KPK tak lama setelah diduga melakukan transaksi suap. KPK menduga, pemberian suap dilakukan terkait pengisian jabatan atau jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus – Provinsi Jawa Tengah.

Kesembilan orang itu diamankan tim Satgas Penindakan KPK bersama barang buki transaksi suap berupa uang tunai Rp. 200 juta. KPK menduga, pemberian uang suap iti bukan untuk yang pertama kalinya.

Penangkapan terkait kasus suap jual-beli jabatan sendiri, bukan kali pertama dilakukan oleh KPK. Lembaga anti-rasuah KPK sudah berkali-kali memroses kepala daerah maupun penyeleggara negara yang memperjual-belikan jabatan.

"Sebelumnya KPK juga beberapa kali melakukan tangkap tangan ya, terkait dengan pengisian jabatan ini, atau jual beli jabatan", jelas Febri Diansyah.

Febri menegaskan, tercatat KPK pernah memroses kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Klaten, Pemkab Cirebon hingga di Kementerian Agama (Kemenag). KPK menyesalkan masih terjadi tindak pidana suap jual-beli jabatan.

Ditegaskannya pula, bahwa kasus jual-beli jabatan menjadi perhatian KPK. Sebab, jika ada suap dalam proses pengisian jabatan, maka ada risiko korupsi berlapis atau efek domino dari korupsi yang akan terjadi ketika pejabat yang mendapatkan jabatannya dengan suap.

"Maka ketika dia menjabat bukan tidak mungkin dia akan mengumpulkan pengembalian uangnya atau akan melakukan korupsi lebih lanjut", tegasFebri.

Sementara itu, sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan kelanjutan status perkara maupun status hukum pihak-pihak yang telah diamankan tersebut. *(Ys/HB)*