Sabtu, 27 Juli 2019

KPK Tetapkan Bupati Kudus M. Tamzil Dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama petugas dalam konfernsi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Sabtu (27/07/2019) siang, saat menunjukkan barang bukti uang perkara uang ratusan juta hasil sitaan OTT terhadap Bupati Kudus Mohammad Tamzil Cs pada Jum'at (26/07/2019) siang.


Kota JAKARTA – (hariannuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Tamzil (MTZ) selaku Bupati Kudus, Agus Soeranto (ATO) selaku Staf Khusus Bupati Kudus dan Akhmad Sofyan (ASN) selaku Pelaksana-tugas (Plt) Sekretaris pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait pengisian Perangkat Daerah di Pemkab Kudus dan menetapkan 3 (tiga) orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan. Yaitu sebagai penerima MTZ (Muhammad Tamzil) dan ATO (Agus Soeranto) serta sebagai pemberi ASN (Akhmad Sofyan)", terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (27/07/2019) siang.

Lebih lanjut, Basaria Panjaitan memaparkan, Pemkab Kudus membutuhkan penjabat untuk mengisi jabatan tingkat esselon II (dua) di 4 (empat) instansi. Yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Kudus.

Dipaparkannya pula, bermula dari Bupati Tamzil meminta Staf Khusus (Stafsus) untuk mencarikan uang Rp. 250 juta untuk pembayaran mobil Nissan Terrano milik Tamsil. Stafsus lalu berkoordinasi dengan Ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati terkait siapa yang akan dimintai uang.

"Selanjutnya, Ajudan (Staf Khusus Bupati Kudus) teringat bahwa AHS (Akhmad Sofyan) pernah memintanya agar membantu kariernya. Ajudan pun kemudian menemui AHS dan menerangkan jika Bupati Tamzil tengah butuh uang Rp. 250 juta. Pada saat itu, AHS menyatakan tidak sanggup untuk menyediakan Rp 250 juta", papar Basaria.

Tak berselang lama, Basaria melanjutkan, Akhmad Sofyan menemui Ajudan Bupati. Pada Jum'at tanggal 26 Juli 2019, sekitar pukul 06.00 WIB, Akhmad Sofyan membawa uang Rp. 250 juta ke rumah Ajudan Bupati. Ajudan pun langsung membawa masuk uang tersebut dan mengambil Rp. 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya. Sisa uang, Rp. 225 juta kemudian dibawa Ajudan Bupati dan diserahkan pada Stafsus Bupati di Pendopo Kabupaten Kudus.

"ATO (Stafsus) keluar membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas kepada (NOM) ajudan bupati lainnya, disaksikan oleh UWS. ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM untuk membayarkan mobil Nissan Terrano milik Pak Bupati", lanjutnya.

Dalam perkara ini, Muhammad Tamzil selaku Bupati Kudus dan Agus Soeranto selaku Staf Khusus Bupati Kudus ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima hadiah atau janji supaya melakukan atau tidak-melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Sedangkan Akhmad Sofyan selaku Plt. Sekretaris pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi hadiah atau janji.

Basaria menegaskan, KPK menetapkan ketiganya sebagai Tersangka setelah melakukan pemeriksaan secara intensif selama 1 × 24 jam terhadap 7 (tujuh) orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kudus dan Kota Semarang pada Jumat (27/07/2019) siang.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019", tegas Basaria.

Terhadap Muhammad Tamzil selaku Bupati Kudus dan Agus Soeranto selaku Staf Khusus Bupati Kudus, KPK menyangka kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Akhmad Sofyan, KPK menyangka, tersangka Akhmad Sofyan diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*