Sabtu, 27 Juli 2019

Terjerat Tipikor 2 Kali, Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati ?

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi Kepala Sub. Bagian Pemberitaan Yuyuk saat memberi keterangan dalam konferensi pers tentang penetapan status perkara dan status hukum Bupati Kudus Muhammad Tamzil cs, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (27/07/2019) siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Tamzil selaku Bupati Kudus, Agus Soeranto selaku Staf Khusus Bupati Kudus dan Akhmad Sofyan selaku Plt. Sekretaris pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Sabtu (27/07/2019) siang

Ini untuk kedua kalinya Muhammad Tamzil terjerat perkara tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Muhammad Tamzil pernah tersandung perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sarana dan prasaran (Sarpras) pada Dinas Pendidikan Pemkab Kudus tahun anggaran 2004–2005.

Atas perkara tersebut, membuat Muhammad Tamzil ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus pada September 2014. Yang mana, saat itu Tamzil menjabat staf pada Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.

Dalam perkara tersebut, saat itu Kejari Kabupaten Kudus menyangka, Muhammad Tamzil diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Pemkab Kudus Ruslin dan Direktur PT. Ghani & Son Abdul Ghani.

Kemudian, pada Februari 2016, Muhammad Tamzil divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 (dua puluh dua) bulan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, bahwa tak menutup kemungkinan nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menuntut hukuman mati bagi Muhammad Tamzil.

"Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos. Karena, kalau sudah berulang-kali (korupsi) bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati", ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (27/07/2019) siang.

Sementara itu, dalam perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus ini, Muhammad Tamzil selaku Bupati Kudus dan Agus Soeranto selaku Staf Khusus Bupati Kudus ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima hadiah atau janji supaya melakukan atau tidak-melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Sedangkan Akhmad Sofyan selaku Plt. Sekretaris pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi hadiah atau janji dalam jabatannya.

Basaria menegaskan, KPK menetapkan ketiganya sebagai Tersangka setelah melakukan pemeriksaan secara intensif selama 1 × 24 jam terhadap 7 (tujuh) orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kudus dan Kota Semarang pada Jum'at (26/07/2019) siang.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019", tegas Basaria.

Terhadap Muhammad Tamzil selaku Bupati Kudus dan Agus Soeranto selaku Staf Khusus Bupati Kudus, KPK menyangka kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Akhmad Sofyan, KPK menyangka, tersangka Akhmad Sofyan diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*