Sabtu, 27 Juli 2019

Terkait OTT Bupati Kudus, KPK Minta Masyarakat Tidak Dukung Calon Kepala Daerah Koruptor

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengingatkan Partai Politik (parpol) untuk tidak mendukung atupun mengusung calon kepala daerah yang pernah terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal tersebut disampaikan Basaria usai menetapkan Muhammad Tamzil (MTZ) selaku Bupati Kudus, Agus Soeranto (ATO) selaku Staf Khusus Bupati Kudus dan Akhmad Sofyan (ASN) selaku Pelaksana-tugas (Plt) Sekretaris pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

"Kami harap juga Parpol tidak mendukung atau tidak membawa (mengusung) seseorang yang pernah terjerat tindak pidana korupsi", ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019) siang.

Bupati Tamzil sendiri pernah terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sarana dan prasaran (Sarpras) pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004–2005.

Basaria menjelaskan, saat berperkara, Tamzil menjabat staf pada Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah. Tamzil divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 (dua puluh dua) bulan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

"Tahun 2004 yang bersangkutan kena kasus (korupsi) di Kudus. Ini yang kedua kalinya. Kemudian 2018 ikut pilkada dan terpilih lagi. Melalui konferensi pers ini, KPK meminta masyarakat memilih rekam jejak kepala daerah yang akan dipilih. Kalau sudah pernah korupsi jangan dipilih lagi", jelas Basaria.

Sementara itu, dalam perkara dugaan tindak pidana suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Muhammad Tamzil selaku Bupati Kudus, Agus Soeranto selaku Staf Khusus Bupati Kudus dan Akhmad Sofyan selaku Pelaksana-tugas (Plt) Sekretaris pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus.

KPK menduga Muhammad Tamzil selaku Bupati Kudus menerima suap Rp. 225 juta dari Akhmad Sofyan melalui Staf Khususnya Agus Soeranto. Uang Rp. 225 juta itu digunakan Bupati Tamzil untuk melunasi hutang mobil Terrano miliknya.

KPK pun menduga, Agus Soeranto selaku Staf Khusus Bupati turut menikmati uang Rp. 25 juta pemberian Akhmad Sofyan. Uang Rp. 25 juta itu ia ambil ketika pada Jum'at tanggal 26 Juli 2019, sekitar pukul 06.00 WIB, Akhmad Sofyan membawa uang Rp. 250 juta ke rumah Ajudan Bupati. Ajudan pun langsung membawa masuk uang tersebut dan mengambil Rp. 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya. Sisa uang, Rp. 225 juta kemudian dibawa Ajudan Bupati dan diserahkan pada Stafsus Bupati di Pendopo Kabupaten Kudus.

Dalam perkara ini, Muhammad Tamzil selaku Bupati Kudus dan Agus Soeranto selaku Staf Khusus Bupati Kudus ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima hadiah atau janji supaya melakukan atau tidak-melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Sedangkan Akhmad Sofyan selaku Plt. Sekretaris pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi hadiah atau janji.

Basaria menegaskan, KPK menetapkan ketiganya sebagai Tersangka setelah melakukan pemeriksaan secara intensif selama 1 × 24 jam terhadap 7 (tujuh) orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kudus dan Kota Semarang pada Jumat (27/07/2019) siang.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019", tegas Basaria.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. *(Ys/HB)*