Sabtu, 27 Juli 2019

KPK Tahan Bupati Kudus Dan 2 Tersangka Lainnya

Baca Juga

Bupati Kudus Muhammad Tamzil saat berada dalam mobil tahanan KPK, di halaman Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan yang akan membawanya ke Rutan KPK Kavling K4, Sabtu (27/07/2019) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Setelah menetapkan status perkara dan status hukum 3 Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Staf Khusus (Stafsus) Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt. Sekretaris pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.

"Guna kepentingan penyidikan, (para) Tersangka ditahan untuk 20 (dua puluh) hari pertama mulai 27 Juli hingga 15 Agustus 2019", terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam konferensi pers di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (27/07/2019) siang.

Dijelaskannya, bahwa ketiga Tersangka ditahan di 3 (tiga) rumah tahanan (Rutan) berbeda. Yakni, Bupati Kudus Muhammad Tazmil ditahan di Rutan KPK Kavling K4, Plt. Sekretaris pada BPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan ditahan di Rutan Guntur dan Staf Khusus (Stafsus) Bupati Kudus Agus Soeranto ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Pantauan media, usai menjalani serangkaian proses pemeriksaan secara intensif sejak Sabtu (27/07/2019) pagi, begitu keluar dari gedung KPK pada Sabtu (27/07/2019) sore, ketiga Tersangka sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye. Ketiganya pun langsung diarahkan petugas untuk menuju mobil tahanan KPK yang akan membawa mereka ke Rutan masing-masing Tersangka.

Sekitar pukul 15.30 WIB, Soeranto dan Sofyan lebih dahulu meninggalkan gedung KPK. Tak sepatah kata pun yang keduanya sampaikan saat diminta komertarnya terkait perkara yang membelitnya. Begitu kekuar dari gedung KPK, kedua Tersangka langsung bergegas memasuki mobil tahanan.

Sedangkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil keluar dari gedung KPK sekira pukul 16.27 WIB. Berbeda dengan Soeranto dan Sofyan, Muhammad Tamzil tampak rileks dan menjawab pertanyaan beberapa wartawan sembari masih menebar senyum khasnya 

Dalam perkara ini, Muhammad Tamzil selaku Bupati Kudus dan Agus Soeranto selaku Staf Khusus Bupati Kudus ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima hadiah atau janji supaya melakukan atau tidak-melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Sedangkan Akhmad Sofyan selaku Plt. Sekretaris pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi hadiah atau janji.

KPK menetapkan ketiganya sebagai Tersangka setelah melakukan pemeriksaan secara intensif selama 1 × 24 jam terhadap 7 (tujuh) orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kudus dan Kota Semarang pada Jumat (27/07/2019) siang.

Terhadap Muhammad Tamzil selaku Bupati Kudus dan Agus Soeranto selaku Staf Khusus Bupati Kudus, KPK menyangka kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Akhmad Sofyan, KPK menyangka, tersangka Akhmad Sofyan diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*