Kamis, 19 September 2019

Terkait Revisi UU KPK, Alexander: Mungkin Nanti Komisioner KPK Hanya Bertugas Untuk Pencegahan

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan pers terkait penetapan status Tersangka bagi Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olah-raga atas perkara dugaan tidak pidana korupsi suap dana bantuan hibah KONI periode tahun anggaran 2014–2018.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, sistem kerja di KPK akan banyak berubah setelah disahkannya revisi UU KPK. Salah-satu perubahan itu, yakni dilucutinya sejumlah kewenangan Pimpinan KPK sehingga Komisioner KPK boleh jadi hanya berperan dalam hal pencegahan korupsi.

"Mungkin itu ada perubahan-perubahan terkait dengan proses bisnis di KPK ya. Mungkin nanti Komisioner KPK hanya bertugas untuk pencegahan, mungkin, mungkin ya, nanti kita akan lihat", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK, jalan Kuningan Persada, Rabu (18/09/2019).

Lebih lanjut, Alex menyampaikan, bahwa hal itu merujuk pada ketentuan dalam UU KPK hasil revisi yang menghilangkan peran Pimpinan KPK sebagai penyidik dan Penuntut Umum. Disampaikannya juga terkait besarnya kewenangan Dewan Pengawas KPK untuk mengeluarkan izin penyadapan, penyitaan dan penggeledahan kepada penyidik.

Menurut Alex, hal itu dapat berimplikasi kepada terbatasnya wewenang Pimpinan KPK dalam menindak kasus-kasus korupsi yang tengah ditangani.

"Artinya, nanti ya seperti Sprindak (Surat Perintah Penindakan), Surat Perintah Penahanan, terus Surat Perintah Penyidikan itu bukan pimpinan yang tanda tangan. Apalagi kan untuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan itu harus seijin Dewan Pengawas", ujar Alex.

Meski demikian, Alex mengaku pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut lantaran UU KPK hasil revisi tidak menjelaskan siapa di antara Dewan Pengawas KPK dan pimpinan KPK yang menjadi penanggung-jawab tertinggi di KPK,

"Mungkin kolaborasi antara Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK, tapi tidak dijelaskan secara jelas menurut undang-undang siapa yang menjadi penanggung-jawab tertinggi di KPK", aku Alex.

Seperti diketahui, DPR-RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/09/2019) siang.

Perjalanan revisi UU KPK ini berjalan singkat. Sebab, DPR-RI baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 06 September 2019. Dengan demikian, hanya butuh waktu 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan DPR-RI. *(Ys/HB)*