Selasa, 01 Oktober 2019

Respon Dumas Soal Tarikan Sumbangan Di SMAN 2, DPRD Kota Mojokerto Turun Tangan

Baca Juga

Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Agus Wahyudi (tengah) bersama Anggota Komisi III Mulyadi saat menerima wali murid di kantor DPRD Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Kebijakan SMAN 2 Kota Mojokerto menarik sumbangan dari seluruh wali murid guna membangun 2 (dua) ruang kelas dan pengadaan piranti keras komputer, menuai 'protes' sejumlah orang-tua / wali-murid. Protes keberatan atas tarikan sumbangan yang disebut-sebut diamini pihak Komite Sekolah tersebut, mereka adukan ke pihak Dewan setempat.

Merespon pengaduan sejumlah orang-tua/ wali-murid itu, Komisi III DPRD Kota Mojokerto turun-tangan dengan menggali informasi ke SMAN 2 yang kemudian memanggil beberapa orang wali murid di ruang-kerjanya pada Selasa 01 Oktober 2019.

Anggota Komite Nasional (Komnas) Pendidikan Kota Mojokerto Ery Prayogo yang terlibat dalam pertemuan antara Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto dan para wali-murid menjelaskan, bahwa penarikan sumbangan yang dilakukan SMAN 2 itu menyalahi aturan.

“Dari informasi yang kami peroleh, juga penjelasan para wali-murid yang disampaikan ke Komisi III, langkah yang dilakukan SMAN 2 dengan menggalang dana untuk pembangunan 2 (dua) ruang kelas juga pengadaan komputer senilai ratusan juta rupiah tidak ada payung hukumnya", jelas Ery di kantor DPRD Kota Mokokerto, Selasa (01/10/2019) siang, usai pertemuan.

Ditegaskannnya, bahwa SMAN 2 bukan merupakan sekolah yang boleh membiayai kegiatan belajar-mengajar dengan mengumpulkan dana dari masyarakat.

"SMAN 2 notabene adalah sekolah negeri, tidak masuk dalam kriteria sekolah yang boleh memungut sumbangan untuk pembangunan ruang kelas", tegas Ery Prayogo.

Ia pun menyebut beberapa aturan yang menyebut larangan melakukan pungutan dan penarikan sumbangan ke wali murid bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah.

“Pengadaan ruang kelas tidak boleh dibebankan kepada wali murid. Ketentuan ini ada pada PP Nomor 48 Tahun 2008", sebutnya.

Ditandaskannya, alasan pihak sekolah menarik sumbangan untuk penambahan sarana prasarana (Sarpras) yang diamini komite sekolah setempat sama sekali tidak bisa dibenarkan.

"Apapun alasan pihak sekolah menarik sumbangan tidak bisa dibenarkan. Meskipun dalam hal ini tarikan sumbangan digunakan untuk membangun ruang kelas dan pengadaan komputer, kalau dijalankan dengan menabrak aturan ya tetap tidak bisa dibenarkan", tandas Ery Prayogo.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Agus Wahyudi mengatakan, saat ini komisinya masih mempelajari berbagai masukan dari wali murid maupun dari pihak sekolah juga dari Komnas Pendidikan.

“Persoalannya bukan sekedar boleh atau tidak boleh (menarik pungutan dan sumbangan yang dilakukan sekolah). Ada hal-hal mendasar yang harus dipahami agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Baik sekolah, siswa atau pun masyarakat secara luas", kata Agus.

Menurut Agus, untuk menyikapi persoalan tersebut, pihaknya masih harus menggali informasi lebih dalam dari UPT Dinas Pendidikan Mojokerto.

"Kami akan bersikap obyektif. Kalau kemudian memang langkah itu (menarik pungutan dan sumbangan yang dilakukan sekolah) harus dianulir, ya harus dijalankan, agar tidak ada preseden buruk bagi dunia pendidikan", pungkas Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Agus Wahyudi. *(DI/HB)*