Rabu, 18 Maret 2020

Cegah Serangan Wabah Covid-19, Ning Ita Tutup Aktifitas Publik

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Hanis Subiyono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono dan Kepala Dinkes Pemkot Mojokerto Christina Indah Wahyu  saat memberi keterangan pers kepada sejumlah awak media, usai Sidak pencegahan serangan wabah Corona Virus Disrase 2019 (Covid-19), Selasa 17 Maret 2020, di lokasi.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Upaya pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dalam penanganan wabah Corona Virus Disrase 2019 (Covid-19) di Kota Mojokerto terus berlanjut. Selain melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) disejumlah pusat perbelanjaan pada Selasa (17/03/2020) kemarin.

Selain Sidak, Pemkot Mojokerto juga melakukan penyemprotan cairan desinfektan di terminal Kertajaya pada hari ini, Rabu 18 Maret 2020. Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari pun secara resmi menginstruksikan untuk menutup area publik di Kota Mojokerto. Larangan ini tertuang dalam SE Walikota nomor 443.33/2857/417.302/2020.

Sebagaimana tertuang dalam SE Wali Kota Mojokerti tersebut, mulai hari Kamis 19 Maret 2020, Car Free Day (CFD) di Aloon-aloon dan Benteng Pancasila serta Pasar Minggu Pagi (Pasar Kaget) di Surodinawan Kota Mojokerto akan ditiadakan.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakari dan Kapolresta Mojokerto saat memimpin jalannya rapat pembentukan tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin 16 Maret 2020.


Selain itu, tempat-tempat wisata juga akan ditutup, seperti bioskop, tempat hiburan (karaoke), TPA Randegan, Alun-alun, Hutan Kota, Kampung Tematik (Kampung Hidroponik, Kampung Mural, Kampung Sayur, Kampung Buah Pulorejo, Kampung Jeruk), Jogging Track, Taman Bermain di Alun-alun, Hutan Kota dan di kawasan jalan Benteng Pancasila, Gubug Wayang, Perpustakaan umum di tempat-tempat umum.

Dalam SE ini, Wali kota Mojokerto juga menginstruksikan untuk meniadakan kegiatan Posyandu Balita dan Posyandu Lansia sampai dengan tanggal 29 Maret 2020.

“Kegiatan pemantauan tumbuh kembang anak dan kesehatan lansia dilakukan oleh keluarga masing-masing, bekerja sama dengan kader motivator kesehatan dan dilaporkan ke petugas Puskesmas. Begitu pula dengan masa belajar dirumah masing-masing pada sekolah mulai PAUD sampai dengan SMP diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Maret 2020”, jelas Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini pun berharap, segenap warga Kota Mojokerto diharap senantiasa bersinergi dengan berbagai unsur pemerintah untuk mencegah Covid-19 di Kota Mojokerto. “Ini adalah ikhtiar kita bersama untuk menjaga diri kita, keluarga kita dan menyelamatkan warga kita dari terjangkitnya Covid-19 di Kota Mojokerto", pungkas Ning Ita, penuh harap. *(Na/Hms/HB)*