Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang sitaan dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani. Kali ini, KPK melelang 3 (tiga) unit mobil mewah yang merupakan barang sitaan dari perkara Tipikor mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Yang mana, dalam perkara tersebut, Bambang Irianto selaku Wali Kota Madiun telah divonis 'bersalah' serta dijatuhi sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar.
"Untuk memaksimalkan pemasukan kas negara melalui pemulihan aset hasil Tipikor, KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo akan segera melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode open bidding", kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu 28 Maret 2020.
Lelang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis 02 April 2020. Untuk penawaran, akan ditutup pada pukul 16.00 WIB pada hari itu juga. Sedabgkan tempat lelang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo jalan Erlangga No.161, Sidoarjo – Jawa Timur.
Berikut barang sitaan KPK yang dilelang dari kasus mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto :
• 1 unit mobil Hummer tipe H2, 6162 cc tahun 2010, warna putih. Harga limit Rp. 1.765.960.000,– dengan uang jaminan Rp. 360.000.000,–
• 1 unit mobil Range Rover 5.0L V8 AT, 5000 cc warna hitam. Harga limit Rp. 758.264.000,– dengan uang jaminan Rp. 154.000.000,–
• 1 unit mobil Mini Cooper 1.6 AT, tahun 2010, 1598 cc warna putih dan 1 bundel dokumen terdiri dari Faktur Kendaraan Bermotor PT Tareo Utama Karya beserta Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Vehicle Identification Number. Harga limit Rp. 273.231.000,– dengan uang jaminan Rp. 60.000.000,–
*(Ys/HB)*