Rabu, 29 April 2020

Firli Beber Kinerja Penindakan Dalam Rapat Dengan Dewas KPK

Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeber kinerja segi penindakan dalam rapat bersama Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kepada Dewas KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, ada peningkatan dalam penindakan selama tiga bulan pertama di tahun 2020.

"Kinerja penindakan dalam hal penyelidikan triwulan l tahun 2020 mengalami kenaikan yang cukup signifikan di angka 69 (kasus) dibandingkan dengan triwulan I tahun 2019 yang hanya berjumlah 43 kasus", terang Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan melalui pesan singkatnya di Jakarta, Selasa 28 April 2020.

Dijelaskannya, penindakan-penindakan itu berupa upaya pemanggilan paksa dan penangkapan terhadap Tersangka. Yang mana, selama triwulan pertama tahun 2020, pihaknya telah mengamankan 8 orang dan melakukan penyitaan sebanyak 101 kali dalam 3 bulan terakhir.

"Kemudian penyidikan kasus pada triwulan l tahun 2019 hanya 30 dan triwulan l tahun 2020 sejumlah 34 kasus. Dan agenda eksekusi sejumlah 44 (perkara) dibandingkan triwulan I tahun 2019 sejumlah 43", jelasnya.

Firli Bahuri mengungkapkan, ditengah pandemi wabah virus corona atau Corona Virus Disease – 2019 (Covid–19), KPK terus bekerja melakukan penindakan-penindakan terhadap perkara tindak pidana korupsi.

Diungkapkannya pula, dalam memimpin KPK, ia memiliki komitmen yang kuat atas pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi agar sejalan dengan cita-cita reformasi.

"Di tengah bencana nasional Covid-19, KPK akan terus melakukan agenda pemberantasan korupsi dengan berbagai keterbatasan yang dimiliki", ungkap Firli.

Meski dalam penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi mengalami peningkatan, Firli tak mengelak KPK mengalami kendala di tengah pandemi wabah Covid-19.

Firli menandaskan, KPK tetap berkerja secara maksimal dalam melakukan agenda pemberantasan tindak pidana korupsi ditengah pandemi wabah Covid-19.

"Adapun kendala selama satu triwulan ini lebih banyak dipengaruhi oleh adanya wabah Covid-19 yang cukup mengganggu kerja-kerja lembaga KPK yang berdampak secara sistematik pada prosesnya", tandasnya. *(Ys/HB)*