Rabu, 15 April 2020

Khofifah Tegaskan, Untuk Resmi Berstatus PSBB Harus Ada Persetujuan Meskes Dan Pergub

Baca Juga

Gubernur Jatim Indar Parawansa saat ditengah makan bersama dengan Satgas Covid-19, Para Kepala OPD dan Awak Media di Posko Covid-19 Jawa Timur, Gedung Negara Grahadi.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona  atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19), selama ini, sebagian poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan di Jatim. Di antaranya belajar dari rumah, bekerja dari rumah hingga beribadah di rumah.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), antara lain belajar dari rumah sudah. Kemudian kegiatan sosial keagamaan itu tidak diperkenankan, itu sudah diterapkan. Artinya, ibadah dari rumah, sekolah belajar dari rumah dan kemudian sebagian ada yang bekerja juga dari rumah. Seperti ini, pada dasarnya sudah berjalan", kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi – Surabaya, Rabu 15 April 2020.

Meski telah dilakukan pembatasan, ada sejumlah perbedaan. Misalnya saja yang membedakannya dengan PSBB yakni skalanya yang tidak terlampau luas.

"Hal seperti ini pada dasarnya sudah berjalan. Nah... bedanya dengan PSBB, ada penguatan dari berbagai pembatasan, maka disebut berskala besar. Ada perluasan misalnya pasar tertentu ditutup dan pasar logistik buka pada jam tertentu sehingga masyarakat terbatas", papar Khofifah.

"Nah bedanya dengan PSBB, ada penguatan dari berbagai pembatasan, maka disebut berskala besar. Ada perluasan misalnya pasar tertentu ditutup dan pasar logistik buka pada jam tertentu sehingga masyarakat terbatas", tambahnya.

Ditegaskannya, untuk resmi disebut berstatus PSBB, harus ada persetujuan dari Menteri Kesehatan dan ada Pergub yang sudah disusun.

"Kemudian ada pembatasan penumpang untuk transportasi mudik maka dalam PSBB yang berjalan baru akan berjalan setelah ada Pergub. Jadi selain sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan, juga harus ada Pergub sebagai landasan pedoman untuk bisa melaksanakan psbb secara efektif", tegas Khofifah. *(DI/HB)*