Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kementerian/lembaga hingga instansi pemerintahan baik pusat dan daerah memublikasikan segala jenis bantuan atau sumbangan terkait penanganan pandemi wabah virus corona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) kepada masyarakat. Publikasi tersebut, bisa dilakukan melalui situs resmi masing-masing instansi.
"Instansi dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk memublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima. Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah", kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 15 April 2020.
Firli Bahuri menjelaskan, bahwa hal itu penting dilakukan agar dana bantuan atau sumbangan untuk penanganan COVID-19 bisa dikelola dengan transparan dan akuntabel. Untuk itu, KPK telah mengeluarkan surat resmi terkait anjuran transparansi pengelolaan dana bantuan dan sumbangan untuk penanganan Covid-19.
"Anjuran tersebut, tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian/ lembaga/ Pemda dan instansi terkait lainnya", jelas Firli.
Ditegaskannya, bahwa dikeluarkannya surat tersebut untuk menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah terkait potensi gratifikasi bila menerima sumbangan, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal.
Ditegaskannya pula, bahwa bantuan atau sumbangan terkait penanganan pandemi wabah virus corona yang ditujukan ke instansi pemerintahan dapat diterima dan tidak temasuk dalam kategori gratifikasi.
"Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, Pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi", tegas Firli Bahuri.
"Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara", tambahnya.
Firli Bahuri menandaskan, bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pengumpulan dan Penyaluran Sumbangan terkait Pandemi COVID-19 agar berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Ditandaskannya pula, bahwa dalam kondisi pandemi wabah Covid-19 ini, diperlukan peran berbagai pihak untuk melakukan percepatan penanganannya. Salah-satunya peran masyarakat, bentuk partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 ini. Di ataranya melalui pemberian sumbangan, hibah dan bantuan yang diberikan langsung kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, Gugus Tugas di tingkat nasional maupun daerah, Pemda juga kementerian/lembaga.
"Dengan demikian, penggunaan dana bantuan itu tepat guna dan tepat sasaran", tandas Firli Bahuri. *(Ys/HB)*