Rabu, 08 April 2020

KPK Minta, Pemda Tidak Perlu Takut Pengadaan Barang Untuk Penanganan Covid-19

Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri.



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah tidak perlu takut dalam melakukan pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk penanganan pandemi wabah Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri kepada para Sekretaris Daerah dan Bupati/ Wali Kota di Indonesia dalam rapat koordinasi melalui video conference atau konferensi video bersama Ketua BPK, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP dan Kelapa LKPP, Rabu 08 April 2020.

"Dalam kondisi darurat, pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola", kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam video conference di Gedung B Kantor Kementerian Dalam Negeri – Jakarta, Rabu 08 April 2020.

Firli memaparkan, KPK menyadari di tengah situasi darurat, harga barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 mengalami kenaikan signifikan karena permintaan global yang meningkat dan produsen yang terbatas. Maka, hal itu menyebabkan kondisi pasar tidak normal.

Terkait itu, diharapkan penggunaan anggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat juga dilakukan dengan mengedepankan harga terbaik (value for money).

Dipaparkannya pula, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pun menitik-beratkan pada pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan tidak selalu dengan harga terendah.

"Pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan dan akuntabel. Misalnya, dengan cara mendokumentasi dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik atau value for money tersebut", papar Firli Bahuri.

Lebih lanjut, Firli mengungkapkan, bahwa KPK telah meluncurkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 8 Tahun 2020 yang menjadi panduan bagi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat hingga daerah untuk melakukan pengadaan barang dan jasa di situasi darurat saat ini.

Ditegaskannya, bahwa salah-satu poin dari SE tersebut, yakni memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan barang dan jasa.

"Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses pengadaan barang dan jasa tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan", tegas Firli.

Firli menandaskan, meski demikian, KPK juga berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid-19, salah-satunya membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah.

"Saat ini tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19", tandasnya. *(Ys/HB)*