Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan, supaya Samsat seluruh Jawa Timur memberi stimulus pembayaran pajak kendaraan bermotor ditengah pandemi wabah Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19).

Stimulus tersebut berlaku pada pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan, stimulus dan bebas denda ini bisa dinikmati masyarakat mulai 3 April 2020 hingga 31 Mei 2020. "Ini amanat gubernur. Lah kami tanggap untuk merespon", kata  Kepala Bapenda Provinsi Jatim Boedi Prijo Soeprajitno saat dikofirmasi wartawan, Rabu 08 April 2020.

Boedi menerangkan, sanksi yang dibebaskan untuk seluruh kendaraan bermotor itu hingga jatuh tempo selama 5 (lima) tahun terakhir. "Jadi, yang tahun lalu belum membayar juga dibebaskan sanksinya selama masa pembebasan sanksi ini berlaku", terangnya.

Dijelaskannya, bahwa pemberlakuan stimulus ini juga mendapat dukungan dari pihak Jasa Raharja yang juga ikut memberikan pembebasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). "Jadi, kalau itu kalau terlambat juga dibebaskan", jelas Boedi.

Boedi mengatakan, selama pandemi wabah Covid-19 masih merebak, pembayaran tersebut dapat dilakukan secara online. Dengan begitu, masyarakat tak perlu datang ke gerai Samsat.

Ditandaskannya, pembayaran itu bisa dilakukan melalui Samsat online nasional, market place melalui Tokopedia, LinkAja, Indomaret dan Alfamart.

Boedi berharap, ke depan, meskipun wabah virus Corona sudah menghilang, masyarakat dapat memanfaatkan layanan online tersebut tanpa harus datang ke Samsat. "Jadi kalau bisa, ke depan yang antri itu cuma ganti STNK dan balik nama", pungkasnya, penuh harap. *(DI/HB)*