Jumat, 08 Mei 2020

Unair Usul Ke Khofifah, Malang Raya Terapkan PSBB

Baca Juga

dr. Windhu Purnomo yang juga Ketua Tim Advokasi PSBB dan Surveilans Covid-19 di Gedung Negara Grahadi, Jum'at 08 Mei 2020.



Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans COVID-19 Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, dr. Widhu Purnomo meminta, wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu) untuk segera diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Windhu menerangkan, ada skala yang bisa dinilai Malang Raya bisa dikategorikan memenuhi kriteria PSBB. Diterangkannya pula, bahwa dari angka 1 sampai dengan 10, Malang Raya mendapat skor 10 dari tinjauan epidemiologis persebaran virus corona atau Corona Virus Disease – 2019 (Covid–19).

"Skornya (Malang Raya) maksimum yaitu 10, rekomendasi kami dari FKM Unair diberlakukan PSBB di Malang Raya", terang Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans COVID-19 Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, dr. Widhu Purnomo di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat 08 Mei 2020.

Ditegaskannya, dalam hitungan itu, angka 1–5 berarti cukup individu, angka 6–7 di antara karantina atau PSBB, namun lebih baik dari PSBB. Kemudian, angka 8-10 harus ditindaklanjuti dengan penerapan PSBB.

Ditegaskannya pula, bahwa hal tersebut sudah ia sampaikan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. "Itu sudah kami usulkan ke Ibu Gubernur nanti keputusannya bagaimana Pemprov Jatim", tegas Windhu.

Lebih lanjut, Windhu menjelaskan alasan Malang Raya mendapat skor 10. Yaitu, karena Covid–19 di wilayah tersebut meningkat 2 (dua) kali lipat atau meningkat dengan kelipatan ganda hingga empat kali lipat.


"Empat kali lipat waktu sudah melebihi batas, tiga saja sudah habis tapi ini sudah empat", jelas windhu.

Windhu kemudian kembali menjelaskan secara keseluruhan kasus pasien positif virus korona di Malang Raya per 1 Mei 2020 terkonfirmasi ada 54 kasus dari 33,7 juta penduduk di Malang Raya.

"Artinya ada 1,5 kasus per 100 ribu penduduk. Jumlah maksimum hingga 1/100 ribu penduduk tapi ini udah 1,5 kasus. Jadi Malang Raya sudah merah mbranang (Zona Merah Pekat)", jelasnya pula.

Windhu menyebut, ada 4 kasus kematian dari 54 kasus positif Covid-19 di Malang Raya. Artinya, Case Fatality Rate (CFR) sudah mencapai 7,4 persen. "Padahal angka global tidak boleh lebih dari 5 persen. Jadi Malang Raya sudah melampaui", sebutnya.

Menurut Windhu, alasan lain dilakukannya PSBB adalah data kurva epidemiologi yang terjadi akibat persebaran Covid–19 di Malang Raya adalah penularan transmisi lokal maupun antar wilayah.

"Meskipun Kota Malang dan Kota Batu secara parsial skornya masih di tengah, tetapi karena Kota Malang dan Kota Batu di keliling Kabupaten Malang yang skornya sudah tinggi. Maka dari itu, PSBB Malang Raya", pungkasnya. *(DI/HB)*