Jumat, 28 Agustus 2020

Tutup 3 Hari, Kantor KPK Akan Disemprot Disinfektan

Baca Juga

Ilustrasi.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menutup sementara kantornya dan memberlakukan bekerja di rumah (WFH) selama 3 (tiga) hari, terhitung mulai Senin 31 Agustus hingga Rabu 2 September 2020. Namun, tetap akan ada pegawai di bagian tertentu yang harus bekerja di kantor.

"Tentunya dengan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat", terang Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at 28 Agustus 2020.

Dijelaskannya, bahwa selama (BDR), akan dilakukan penyemprotan desinfektan diseluruh area Kantor KPK, ACLC maupun Rutan Cabang KPK baik yang berlokasi di Gedung Merah Putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur.

Nantinya, pegawai akan kembali bekerja di kantor pada 3 September 2020 dengan sistem kehadiran fisik proporsi 50 persen di rumah dan 50 persen di kantor.

"Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor adalah 8 (delapan) jam dengan ketentuan Senin sampai Kamis yaitu shift I pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB dan shift II pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan pada Jum'at, shift I jam 08.00 WIB sampai 17.30 WIB dan shift II jam 11.00 WIB sampai 20.30 WIB", jelasnya.

Sebagaimana diketahui, terdapat 23 (dua puluh tiga) pegawai KPK dan 1 (satu) Tahanan KPK terkonfirmasi positif suspect Covid-19. Mereka kini tengah menjalani isolasi mandiri dengan pengawasan ketat dari pihak layanan kesehatan. *(Ys/HB)*