Senin, 02 November 2020

Gubernur Khofifah Putuskan UMP Jatim Tahun 2021 Naik 5,65 Persen

Baca Juga


Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat mengumumkan UMP tahun 2021 di Kantor Bakorwil Malang, Minggu (01/11/ 2020) sore.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Pemerintah Provinsi (Pmprov) Jawa Timur (Jatim) menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2021 naik 5,65 persen atau Rp. 100.000,– sehingga menjadi Rp. 1.868.000,– dari sebelumnya Rp. 1.768.000,–

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, bahwa para buruh saat berunjuk-rasa salah-satunya mengajukan tuntutan kenaikan UMP sebesar Rp. 600.000,–.

Selanjutnya, Pemprov Jatim dan Dewan Pengupahan Jatim melakukan penghitungan. Berdasarkan berbagai pertimbangan, akhirnya terjadi kenaikan UMP sebesar 5,65 persen atau senilai Rp. 100.000,–.

Kemudian Dewan Pengupahan Jatim akan segera melakukan koordinasi dengan semua bupati dan wali kota yang ada di Provinsi Jatim.

"Jika sudah diputuskan, maka UMP tidak akan lagi berlaku, karena yang berlaku adalah UMK", terang Gunernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Senin 02 Nopember 2020.

Lebih lanjut, Gunernur Khofifah menjelaskan, UMP Jatim sebelumnya lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) terendah di Jatim.

"Ada sembilan kabupaten yang memiliki nilai UMK terendah, yakni Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan", jelas Gubernur Khofifah.

"Yang mana, ke sembilan kabupaten tersebut nilai UMK-nya sebesar Rp. 1.913.000,–. Sementara nilai UMP Jawa Timur saat ini berada di angka Rp. 1.768.000,–. Sehingga, artinya besaran tersebut lebih rendah dibandingkan dengan UMK sembilan kabupaten tersebut", tandas Gunernur Khofifah.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo menyatakan, bahwa kenaikan UMP Jatim paling besar dibanding provinsi lain di Indonesia. Menurutnya, nilai UMP Jatim tahun 2021 akan menjadi patokan sebagai penentu UMK di Jatim.

"Insya Allah paling tinggi di Indonesia dibandingkan provinsi lainnya. Nanti akan kami bicarakan dengan para stakeholder dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi (masing masing wilayah)", ujar Kadis Nakertrans Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo.

Diketahui, pemerintah secara resmi menyatakan, untuk tahun 2021 tak ada kenaikan upah minimum, baik Upah Minium Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Ketenaga-kerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui Surat Edaran, Nomor: M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19", kata Menaker Ida Fauziyah melalui surat edarannya. *(DI/HB)*