Senin, 02 November 2020

Gubernur Khofifah Tegaskan, UMP Baru Berlaku Sementara

Baca Juga


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) tahun 2021 sebesar Rp. 100 ribu yang diputuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, masih menimbulkan gejolak. Sebagian serikat pekerja menilai, jumlah itu belum menghapus kesenjangan. Terkait itu, mereka berencana menggugat Keputusan Gubernur Nomor: 188/498/KPTS/013/2020.

Menurut Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jazuli, UMP Jatim 2021 yang ditetapkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa belum sesuai permintaan pekerja.

Sebelumnya, pekerja mengharapkan UMP Jatim sekitar Rp. 2,5 juta. Dengan UMP Rp.2,5 juta, bisa mengantisipasi kesenjangan upah antar daerah. ”Perbandingannya tidak terlalu jauh sehingga merata", ujar Jazuli.

Meski mengapresiasi langkah Pemprov menaikkan UMP Jatim dan mengesampingkan Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja, namun Jazuli menyayangkan besaran kenaikan tidak seperti yang diharapkan. ”Karena itu, kami akan menggugat keputusan tersebut", ucap Jazuli.

Terkait hal tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, bahwa UMP tersebut hanya berlaku sementara. Setelah daerah menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK), maka UMP tidak berfungsi.

Ditegaskannya pula, bahwa pengupahan karyawan didasarkan pada UMK yang ditetapkan kepala daerah masing-masing. ”Itu sesuai aturan yang ditetapkan, jadi sifatnya sementara", tegas Gunernur Khofifah.

Gunernur Khofifah menandaskan, keputusan UMP tersebut sebagai bukti bahwa Pemprov Jatim memahami dan mendengarkan tuntutan buruh yang disampaikan saat unjuk rasa beberapa hari lalu. Di antaranya KHL serta beberapa poin lain.

Ditandaskannya pula, bahwa pemerintah juga harus memberi jaminan kelangsungan pengusaha di Jawa Timur. ”Dari banyak pertimbangan itu, akhirnya diambil keputusan", tandas Khofifah.

Gubernur perempuan pertama di Provinsi Jatim ini menyatakan, pihaknya memahami UMP yang ditetapkan tahun lalu masih di bawah UMK terendah yang diterapkan di 9 (sembilan) kabupaten, yakni Rp. 1.913.000,–. Shingga, penerapan pengupahan di Jatim didasarkan pada UMK tersebut. Pertimbangan lainnya adalah pandemi Covid-19, sehingga ada usaha yang terdampak dan tidak.

”Keputusan pemerintah harus bisa mengakomodir semua kepentingan. Karena itu diambil jalan tengah dengan menaikkan UMP Rp. 100 ribu dibanding tahun sebelumnya", ujar Khofifah.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Khofifah didampingi Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Kepala Disnakertrans Pemprov Jatim serta perwakilan dari serikat pekerja menyampaikan kenaikan UMP di Bakorwil Malang pada Minggu (01/11/2020) sore.

”Ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Saat ini, UMP Jawa Timur Rp 1.768.000. Jumlah tersebut naik 5,65 persen menjadi Rp 1.868.777,” tutur Khofifah.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, bahwa para buruh saat berunjuk-rasa salah-satunya mengajukan tuntutan kenaikan UMP sebesar Rp. 600.000,–.

Selanjutnya, Pemprov Jatim dan Dewan Pengupahan Jatim melakukan penghitungan. Berdasarkan berbagai pertimbangan, akhirnya terjadi kenaikan UMP sebesar 5,65 persen atau senilai Rp. 100.000,–.

Kemudian Dewan Pengupahan Jatim akan segera melakukan koordinasi dengan semua bupati dan wali kota yang ada di Provinsi Jatim.

"Jika sudah diputuskan, maka UMP tidak akan lagi berlaku, karena yang berlaku adalah UMK", terang Gunernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Senin 02 Nopember 2020.

Lebih lanjut, Gunernur Khofifah menjelaskan, UMP Jatim sebelumnya lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) terendah di Jatim.

"Ada sembilan kabupaten yang memiliki nilai UMK terendah. Yakni Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan", jelas Gubernur Khofifah.

"Yang mana, ke sembilan kabupaten tersebut nilai UMK-nya sebesar Rp. 1.913.000,–. Sementara nilai UMP Jawa Timur saat ini berada di angka Rp. 1.768.000,–. Sehingga, artinya besaran tersebut lebih rendah dibandingkan dengan UMK sembilan kabupaten tersebut", tandasnya. *(DI/HB)*