Selasa, 03 November 2020

KPK Panggil Dirut PT. PAL Budiman Saleh, Tersangka Dugaan Tipikor Di PT. DI

Baca Juga

Salah-satu suasana konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Kamis 22 Oktober 2020 tentang penahanan Budiman Saleh.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 03 Nopember 2020, memanggil Direktur Utama (Dirut) PT. PAL (Persero) Budiman Saleh untuk diperiksa sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia {PT. DI (Persero)} periode tahun 2007–2017.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai Tersangka untuk tersangka BSU (Budiman Saleh)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bucara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jalarta Selatan, Selasa 03 Nopember 2020.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Kamis (22/10/2020), Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, bahwa penetapan Budiman Saleh sebagai Tersangka Baru atas perkara dugaan Tipikor terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia {PT. DI (Persero)} periode tahun 2007–2017 ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BS (Budiman Saleh) selaku Direktur Aerostructure (2007-2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012) dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017). Kini yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL", jelas Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020) lalu.

Dijelaskannya pula, sebelum menjalani penahanan, Budiman Saleh harus melakukan isolasi mandiri mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK.

’’Pada hari ini, Kamis, 22 Oktober 2020 setelah dilakukan pemeriksan pada kepada BUS (Budiman Salah) penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK", jelasnya pula.

“Apalagi, mengingat saat ini kondisi pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi tengah sulit. Sudah sepatutnya penggunaan anggaran negara adalah sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat", tambahnya.

Karyoto mengungkapkan, Budiman Saleh diduga ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT. DI (Persero) tahun 2007–2017 dengan menggunakan modus kontrak fiktif.

"Penanda-tanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008–2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT. DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user", ungkap Karyoto.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Budiman Saleh diduga menerima kuasa dari Budi Santoso selaku Dirut PT. DI untuk menanda-tangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

KPK pun menduga, Budiman Saleh diduga memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan, meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

KPK menduga, perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Atau, total kerugian negara dalam perkara tersebut diduga mencapai Rp. 330 miliar.

Tersangka Budiman Saleh sendiri diduga mendapat aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif sebesar Rp. 686.185.000,–.

Dalam proses penyidikan sejauh ini, KPK telah memeriksa Saksi sebanyak 108 orang dan telah menyita uang serta properti dengan nilai sebesar kurang lebih Rp. 40 miliar.

Budiman Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelum Budiman Saleh, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT. DI ini, KPK telah menetapkan Budi Santoso selaku Dirut PT. DI dan Irzal Rinaldi Zailani selaku Assisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT. DI  sebagai Tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif. *(Ys/HB)*