Baca Juga

Salah-satu suasana konferensi pers di Kantor KPK jalan Kujingan Persada – Jakarta Selatan, saat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) mengumumkan penetapan dan penahanan 3 Tersangka Baru atas perkara dugaan Tipikor di PT. DI, Selasa 03 Nopember 2020.

Salah-satu suasana konferensi pers di Kantor KPK jalan Kujingan Persada – Jakarta Selatan, saat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) mengumumkan penetapan dan penahanan 3 Tersangka Baru atas perkara dugaan Tipikor di PT. DI, Selasa 03 Nopember 2020.
Tiga Tersangka Baru yang turut dihadirkan dalam konferansi pers kali ini, yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT. DI periode tahun 2007–2014 dan terakhir menjabat sebagai Direktur Produksi PT. DI periode tahun 2014–2019 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT. Abadi Sentosa Perkasa (PT. ASP) Didi Laksamana (DL) dan Dirut PT. Selaras Bangun Usaha (PT. SBU) Ferry Santosa Subrata (FSS).
"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan telah menetapkan tersangka", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 03 Nopember 2020.
Alex menegaskan, KPK menduga, ketiga Tersangka diduga ikut terlibat tindak pidana korupsi penjualan dan pemasaran di PT. DI pada periode tahun 2008–2016. Ditegaskannya pula, bahwa dalam perkara ini, diduga para Tersangka menggunakan modus kontrak fiktif untuk mendapat pencairan dana dar PT. DI (Persero).
"Penanda-tanganan kontrak mitra penjualan sebanyak 52 kontrak selama periode 2008 sampai 2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT. DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/ end user", tegasnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, bahwa pembayaran dari PT. DI kepada perusahaan mitra diduga fiktif dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.
"Pembayaran dari PT DI (Persero) kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan yang dipakai. Untuk selanjutnya, dikembalikan secara transfer/ tunai/ cek ke pihak-pihak di PT. DI (Persero) maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT (Persero) serta digunakan sebagai fee mitra penjualan", ungkap Alex.
Ditandaskannya, bahwa perbuatan para Tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, yaitu pada PT. DI (Persero) senilai Rp. 202.196.497.761,–dan USD 8.650.945. Sehingga total kerugian negara lebih-kurang Rp. 315 miliar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp. 14.600,–.
"Adapun ketiga Tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif. Tersangka AW sebesar Rp 9.172.012.834,–, tersangka DL sebesar Rp. 10.805.119.031,–, tersangka FSS sebesar Rp. 1.951.769.992,–", tandas Alex.
KPK menyangka, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK langsung menahan ketiga Tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2020 sampai 22 November 2020. Arie Wibowo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Didi Laksamana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Ferry Santosa Subrata ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. *(Ys/HB)*